ETIKA
DALAM KATOR AKUNTAN PUBLIK
Etika
adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu
pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan
hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta
sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis. Namun pada prakteknya
banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang
berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu sehingga
menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat.
Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah
pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak
hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di
luar negeri.
Berdasarkan
penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun
itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak
baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik
dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
1. Etika Bisnis Akuntan
Publik
Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Ada lima aturan etika
yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik
(IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Independensi,
integritas, dan obyektivitas
a.
Independensi
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di
dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus
meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in
appearance).
b.
Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan
tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus
bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh
membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya
atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2. Standar umum dan
prinsip akuntansi
Ø Standar
Umum.
Anggota KAP harus
mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan
oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
1.
Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh
melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan
dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.</p
2.
Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib
melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
3.
Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib
merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa
profesional.</p
4
Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib
memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi
kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya.</p
4.
Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang
melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.</p
6.
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota KAP tidak diperkenankan:
·
Menyatakan pendapat atau memberikan
penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
·
Menyatakan bahwa ia tidak menemukan
perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data
tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan
tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data
secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan
pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau
data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi
tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama
anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila
tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan
dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas
prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab
kepada klien
a)
Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota KAP tidak
diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan
dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
ü membebaskan
anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan
terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
ü mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
ü melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
ü menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
a. Fee
Profesional
b. Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota
dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa
yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa
tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional
lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
c. Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen
apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.
4. Tanggung jawab
kepada rekan seprofesi
- Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib
memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang
dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib
berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan
audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama
ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang
berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan
komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak
diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya
sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila
penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan
atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5. Tanggung jawab dan
praktik lain
- Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak
diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang
mencemarkan profesi.
- Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
- Komisi dan Fee Referal.
- Komisi
Komisi adalah imbalan
dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima
kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain.
Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila
pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
- Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan)
adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa
profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi
sesama profesi.
- Bentuk Organisasi dan Nama KAP.
Anggota hanya dapat
berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan
citra profesi.
Baru-baru ini salah
satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar
profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu
pada standar internasional, yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi
yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia. Prinsip
etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Ke-8 butir pernyataan tersebut
merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. 8 Butir
tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :
5.
Tanggung Jawab Profesi.
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan
yang dilakukannya.
6.
Kepentingan Publik .
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan
paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai
dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi
tersebut.
7.
Integritas.
Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta
rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
8.
Objektivitas.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
9.
Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional. Auditor dituntut harus melaksanakan
jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta
mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan
profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau
pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling
mutakhir.
10.
Kerahasiaan.
Auditor dituntut harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
11.
Perilaku Profesional.
Auditor dituntut harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
12.
Standar Teknis.
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
2. Tanggung Jawab
Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Gagasan
bisnis kontemporer sebagai institusi sosial dikembangkan berdasarkan pada
persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk mencari laba. Persepsi
ini diartikan secara jelas oleh Milton Friedman yang mengatakan bahwa tanggung
jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan
untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan
permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh
penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk
memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri,
setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan
satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi
diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran.
Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi
masyarakat.
Sebagai
entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga
dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk uang
dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi yang artinya
pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial
kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab
sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan
gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap
altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama
akuntan publik dibanding mengejar laba.
3. Krisis dalam Profesi
akuntansi
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data dan fungsi pemasaran diantara orang banyak.
Akuntan
publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik
dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan
digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa
yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial
atas kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Permasalahan-permasalahan
yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
- Berkaitan dengan earning management.
- Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi.
- Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
- Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
- Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.
Maraknya
kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah
pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di
Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih
setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan
dunia. Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”
ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas
profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan. Sebagai fondasi
utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur. Hal ini disebabkan
oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi. Namun,
Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara
peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat. Oleh karena
itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para
akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar
krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.
4. Regulasi dalam
rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Secara
umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat
kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan
publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan
manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Melalui PPAJP – Dep. Keu.,
pemerintah Indonesia telah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan
pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor
akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh
asosiasi profesi terhadap anggotanya.
Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia
telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik.
Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan
Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku
bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari :
- Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
- Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
- Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Di
Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit
organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan
Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan
Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit
organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri
oleh para anggota dan pimpinan KAP. Meskipun telah dibentuk unit organisasi
penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran
terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah
berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan
publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik
masih tetap ada.
Terlepas dari hal
tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa
hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu
kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
- Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dan sedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
- Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
- Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
5. Peer Review
Peer
review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang
melibatkan individu – individu yang berkualitas yang relevan dalam bidang.
Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja
dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan
untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.
Peer review dapat
dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan
terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus
diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah
generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer
review mungkin tampak tidak konsisten.
Ø CONTOH
KASUS :
Kasus
KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono yang diduga menyuap pajak.
September
tahun 2001, KPMG-Siddharta Siddharta & Harsono harus menanggung malu.
Kantor akuntan publik ternama ini terbukti menyogok aparat pajak di Indonesia
sebesar US$ 75 ribu. Sebagai siasat, diterbitkan faktur palsu untuk biaya jasa
profesional KPMG yang harus dibayar kliennya PT Easman Christensen, anak
perusahaan Baker Hughes Inc. yang tercatat di bursa New York.
Berkat
aksi sogok ini, kewajiban pajak Easman memang susut drastis. Dari semula US$
3,2 juta menjadi hanya US$ 270 ribu. Namun, Penasihat Anti Suap Baker rupanya
was-was dengan polah anak perusahaannya. Maka, ketimbang menanggung risiko
lebih besar, Baker melaporkan secara suka rela kasus ini dan memecat
eksekutifnya.
Badan
pengawas pasar modal AS, Securities & Exchange Commission, menjeratnya
dengan Foreign Corrupt Practices Act, undang-undang anti korupsi buat
perusahaan Amerika di luar negeri. Akibatnya, hampir saja Baker dan KPMG
terseret ke pengadilan distrik Texas. Namun, karena Baker mohon ampun, kasus
ini akhirnya diselesaikan di luar pengadilan. KPMG pun terselamatan.
Pembahasan
: pada kasus ini KPMG melanggar prinsip intergitas dimana dia menyuap aparat
pajak hanya untuk kepentingan kliennya, hal ini dapat dikatakan tidak jujur
karena KPMG melakukan kecurangan dalam melaksanakan tugasnya sebagai akuntan
publik sehingga KPMG juga melanggar prinsip objektif.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar