Senin, 05 Mei 2014

ARTIKEL BAHASA INDONESIA



BAHASA
Secara sederhana, bahasa dapat diartikan sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu yang terlintas di dalam hati. Namun, lebih jauh bahasa bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan. Bahasa Indonesia diproyeksikan menjadi bahasa internasional. Optimisme itu diungkapkan Ketua Komisi Harian Nasional Indonesia untuk UNESCO Arief Rahman, pada 15 November 2011. Menurutnya, bahasa Indonesia memiliki peluang menjadi bahasa Internasional karena tidak asing di telinga komunitas internasional. Khususnya di negara-negara tetangga. Peluang itu dinilai lebih besar dibandingkan berbagai bahasa di Eropa. (Kompas, 16/11)
Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahasa persatuanbangsa Indonesia. Bahasa Indonesia diresmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagai bahasa kerja.
Bahasa indonesia sebagai bahasa negara sebagai bahasa negara berarti bahasa indonesi adalah bahasa resmi.dengan begitu bahasa indonesia harus digunakan sesuai dg kaidah,tertib,cermat,dan masuk akal.bahasa indonesia yang dipakai harus lengkap dan baku.Tingkat kebakuanya diukur oleh aturan kebahasaan dan logika pemakaia.dari dua tugas itu,posisi bahasa indonesia perlu mendapatkan perhatian khusus terutama bagi pembelajaran bahasa indonesia.



Menilik Sejarah

                Pada 16 Juni 1927, sidang Volksraad gaduh. Bahasa Indonesia digunakan dalam sidang Dewan Rakyat. Di zaman Hindia-Belanda berkuasa, menggunakan bahasa Indonesia dalam acara resmi menjadi sebuah paradoks; antara kebanggaan dan nasionalisme berhadapan dengan sikap inlandear sebagai bumi putra.

                Ialah Jahja Datoek Kajo, anggota Volksraad kelahiran Kota Gadang 1 Agustus 1874. Ia menentang tradisi tidak menggunggulkan bahasa Indonesia. Azizah Etek, dalam buku Kelah Sang Demang, Jahja Datoek Kajo (2008) mencatat ketidaklaziman anggota Volksraad dari kalangan bumi putra menyampaikan pidato dengan bahasa Melayu (Indonesia).

                Sebelum Jahja membuat geger sidang Volksraad itu, Haji Agus Salim pernah berbahasa Indonesia, tetapi diperingatkan oleh tuan Voorzitter. Namun Agus Salim menyangkal karena, "menurut Dewan saya punya hak untuk mengeluarkan pendapat dalam bahasa Indonesia." Kita bisa beranggapan bahwa kengototan Jahja menggunakan bahasa Indonesia terilhami oleh Agus Salim. Tapi, Jahja masih selangkah lebih maju. Dalam sebuah sesi, 22 Juni 1927, Jahja berpidato sambil menyentil anggota lain. Katanya, "Saya berharap kepada tuan-tuan yang hadir dalam Diwan Rakyat ini mau menyela pembicaraan saya. Dengan hormat saya minta supaya dilakukan bahasa Melayu, (Azizah Etek: 2008)"

                Permintaan Jahja sangat politis dan berniat menaikkan harga diri bahasa dan orang Indonesia. Ia tak rela, di tanah sendiri, harus berbahasa dengan bahasa orang lain. Bukan karena ia tak mampu. Azizah Etek (2008: 30) mengingatkan sebagai seorang tamatan sekolah desa, sekolah kelas dua, Jahja tentu mampu berbahasa Belanda. Pilihan menggunakan bahasa Indonesia merupakan bentuk nasionalisme, dan membentuk identitas yang tidak diakui. Persoalan berbahasa di sidang Volksraad bukan sebatas masalah bagaimana pesan dapat dipahami oleh anggota lain. Jahja memberi contoh bagus merangkai martabat, membangun identitas, dan mengusulkan perubahan.

                Jahja geram tatkala seorang wakil pemerintahan Belanda menjawab dengan bahasa Belanda disertai embel-embel bahwa kalau kurang jelas hendak bisa bertanya kepada Mochtar, salah seorang anggota. Dua alasan kegeramnnya, pertama; Jahja dianggap kurang paham bahasa Belanda, dan kedua; orang Belanda enggan berbahasa Indonesia. Menyikapi itu, Jahja berkelakar, "Tuan tentu memaklumi, bahwa sekalian bangsa dalam dunia ini lebih suka berbahasa di dalam bahasanya sendiri. Sebabnya perasaan Indonesier tinggal di orang Indonesier, perasaan Belanda di Belanda."

Pemicu

                Buku Pesona Bahasa (2005) mencatat, mengutip penelitian The Summer Institute of Linguistic, terdapat 726 bahasa daerah di seluruh kawasan Indonesia. Bahasa-bahasa itu memiliki penuturnya masing-masing. Ada yang dituturkan jutaan, beberapa ribu, bahkan hanya dinikmati beberapa puluh saja. Nah, bahasa Indonesia mempertemukan bangsa-bangsa yang sudah memiliki bahasa tuturnya sendiri. Bahasa Indonesia berdiri di tengah sebagai penyambung banyak lidah.

                Nasib bahasa Indonesia diperteguh kehadiran Sumpah Pemuda yang ditulis dan dibaca-jelaskan oleh Muhammad Yamin pada kongres 28 Oktober 1928. Sumpah pemuda menjadi titik lain penegasan identitas bangsa Indonesia dengan bahasa resmi; bahasa Indonesia. Teks itu berbunyi: Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

                Teks ini gagah di tengah banyaknya bahasa yang ada di Indonesia. Teks itu menyihir dan mempersatukan pluraritas bahasa di Indonesia. Kita bersatu dan tergerak dalam rima yang satu. Ia menjadi pemicu untuk sadar terhadap hakikat bangsa yang dihuni oleh banyak suku. Teks ini memikat sekaligus memberikan harapan agar bangsa Indonesia bersedia mempersatukan kehendak. Ya, teks itu ampuh dan jitu membawa alam bawah sadar manusia Indonesia dalam tegangan nasionalisme. Teks ini menyelamatkan kemungkinan bahasa Belanda dijadikan bahasa sehari-hari.

                Langkah strategis sudah dirumuskan Kepala Badan Pusat Bahasa Kemdikbud Agus Dhar ma untuk memperluas jangkauan bahasa Indonesia. Rencananya, di setiap negara, akan ditambah pusat bahasa dan kebudayaan Indonesia. Sampai kini, ada 150 pusat bahasa dan kebudayaan Indonesia di 48 negara.

                Yang harus kita waspadai sekarang ini adalah ketidakpercaya-dirian bangsa Indonesia memanggul identitasnya sebagai bangsa. Meskipun sudah merdeka puluhan tahun, kita masih terus didikte oleh bangsa lain. Kenyataan itu bisa dilihat dari betapa menjamurnya kursus-kursus bahasa asing di mana-mana. Kita memang sudah selayaknya menghadapi zaman globalisasi ini dengan mampu menguasai berbagai bahasa, terutama bahasa yang digunakan sebagai bahasa internasional, antara lain bahasa Inggris dan Arab. Tapi, kita pun mesti mempertanyakan pada diri kita, apakah sudah menggunakan bahasa Indonesia dengan sebaik-baiknya berbahasa. Hal terkecil misalnya bagaimana kita menulis pesan singkat, atau menulis status di jejaring sosial.


Bahasa di era Globalisasi
                Namun pada era globalisasi ini, banyak generasi muda Indonesia yang kurang paham mengenai penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Generasu muda justru lebih bangga berbicara menggunakan bahsa asing , meskipun tidak paham betul artinya. Sebenarnya, penggunaan bahasa daerah ikut mempengaruhi penggunaan bahasa Indonesia tetapi karena bahasa daerah merupakan budaya bangsa, sama halnya dengan bahasa Indonesia, dan masih banyak di gunakan serta mendarah daging.
Sering saya jumpai, banyak orang yang tidak sadar kalau mereka telah merusak bahasa Indonesia dengan cara menyingkat atau mengganti dengan huruf-huruf alay. Untuk hal yang demikian ini, barangkali kita harus malu dengan Jahja yang begitu gigih memperjuangkan kelayakan bahasa Indonesia digunakan di sidang Volksraad yang angker itu. Atau deklarasi sumpah pemuda yang salah satu poinnya menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu. Maka itu, nasib bahasa Indonesia mestinya menjadi tanggungjawab kita semua. Jadi, bukan hanya lembaga kebudayaan pemerintah saja yang harus menjaga.


Pengertian Bahasa, Karakteristik Bahasa dan Fungsi Bahasa – Kajian Sosiolinguistik
A.      Pengertian Bahasa
Secara sederhana, bahasa dapat diartikan sebagai alat untuk menyampaikan sesuatu yang terlintas di dalam hati. Namun, lebih jauh bahasa bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan. Dalam studi sosiolinguistik, bahasa diartikan sebagai sebuah sistem lambang, berupa bunyi, bersifat arbitrer, produktif, dinamis, beragam dan manusiawi.
Bahasa adalah sebuah sistem, artinya, bahasa dibentuk oleh sejumlah komponen yang berpola secara tetap dan dapat dikaidahkan. Sistem bahasa berupa lambang-lambang bunyi, setiap lambang bahasa melambangkan sesuatu yang disebut makna atau konsep. Karena setiap lambang bunyi itu memiliki atau menyatakan suatu konsep atau makna, maka dapat disimpulkan bahwa setiap suatu ujaran bahasa memiliki makna. Contoh lambang bahasa yang berbunyi “nasi” melambangkan konsep atau makna ‘sesuatu yang biasa dimakan orang sebagai makanan pokok’.
B.       Karakteristik Bahasa
Telah disebutkan di atas bahwa bahasa adalah sebuah sistem berupa bunyi, bersifat abitrer, produktif, dinamis, beragam dan manusiawi. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa di antara karakteristik bahasa adalah abitrer, produktif, dinamis, beragam, dan manusiawi.
  1. Bahasa Bersifat Abritrer
Bahasa bersifat abritrer artinya hubungan antara lambang dengan yang dilambangkan tidak bersifat wajib, bisa berubah dan tidak dapat dijelaskan mengapa lambang tersebut mengonsepi makna tertentu. Secara kongkret, alasan “kuda” melambangkan ‘sejenis binatang berkaki empat yang bisa dikendarai’ adalah tidak bisa dijelaskan.
Meskipun bersifat abritrer, tetapi juga konvensional. Artinya setiap penutur suatu bahasa akan mematuhi hubungan antara lambang dengan yang dilambangkannya. Dia akan mematuhi, misalnya, lambang ‘buku’ hanya digunakan untuk menyatakan ‘tumpukan kertas bercetak yang dijilid’, dan tidak untuk melambangkan konsep yang lain, sebab jika dilakukannya berarti dia telah melanggar konvensi itu.

2.      Bahasa Bersifat Produktif

Bahasa bersifat produktif artinya, dengan sejumlah besar unsur yang terbatas, namun dapat dibuat satuan-satuan ujaran yang hampir tidak terbatas. Misalnya, menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia susunan WJS. Purwadarminta bahasa Indonesia hanya mempunyai kurang lebih 23.000 kosa kata, tetapi dengan 23.000 buah kata tersebut dapat dibuat jutaan kalimat yang tidak terbatas.
3.      Bahasa Bersifat Dinamis
Bahasa bersifat dinamis berarti bahwa bahasa itu tidak lepas dari berbagai kemungkinan perubahan sewaktu-waktu dapat terjadi. Perubahan itu dapat terjadi pada tataran apa saja: fonologis, morfologis, sintaksis, semantic dan leksikon. Pada setiap waktu mungkin saja terdapat kosakata baru yang muncul, tetapi juga ada kosakata lama yang tenggelam, tidak digunakan lagi.
4.      Bahasa Bersifat Beragam
Meskipun bahasa mempunyai kaidah atau pola tertentu yang sama, namun karena bahasa itu digunakan oleh penutur yang heterogen yang mempunyai latar belakang sosial dan kebiasaan yang berbeda, maka bahasa itu menjadi beragam, baik dalam tataran fonologis, morfologis, sintaksis maupun pada tataran leksikon. Bahasa Jawa yang digunakan di Surabaya berbeda dengan yang digunakan di Yogyakarta. Begitu juga bahasa Arab yang digunakan di Mesir berbeda dengan yang digunakan di Arab Saudi.
5.      Bahasa Bersifat Manusiawi
Bahasa sebagai alat komunikasi verbal, hanya dimiliki manusia. Hewan tidak mempunyai bahasa. Yang dimiliki hewan sebagai alat komunikasi, yang berupa bunyi atau gerak isyarat, tidak bersifat produktif dan dinamis. Manusia dalam menguasai bahasa bukanlah secara instingtif atau naluriah, tetapi dengan cara belajar. Hewan tidak mampu untuk mempelajari bahasa manusia, oleh karena itu dikatakan bahwa bahasa itu bersifat manusiawi.
C. Fungsi-Fungsi Bahasa
Konsep bahasa adalah alat untuk menyampaikan pikiran. Bahasa adalah alat untuk beriteraksi atau alat untuk berkomunikasi, dalam arti alat untuk menyampaikan pikiran, gagasan, konsep atau perasaan.
Bagi sosiolinguistik konsep bahwa bahasa adalah alat atau berfungsi untuk menyampaikan pikiran dianggap terlalu sempit, sebab yang menjadi persoalan sosiolinguistik adalah “who speak what language to whom, when and to what end”. Oleh karena itu fungsi-fungsi bahasa dapat dilihat dari sudut penutur, pendengar, topic, kode dan amanat pembicaraan.

1.      Fungsi Personal atau Pribadi
Dilihat dari sudut penutur, bahasa berfungsi personal. Maksudnya, si penutur menyatakan sikap terhadap apa yang dituturkannya. Si penutur bukan hanya mengungkapkan emosi lewat bahasa, tetapi juga memperlihatkan emosi itu sewaktu menyampaikan tuturannya. Dalam hal ini pihak pendengar juga dapat menduga apakah si penutur sedang sedih, marah atau gembira.
2.      Fungsi Direktif
Dilihat dari sudut pendengar atau lawan bicara, bahasa berfungsi direktif, yaitu mengatuf tingkah laku pendengar. Di sini bahasa itu tidak hanya membuat si pendengar melakukan sesuatu, tetapi melakukan kegiatan yang sesuai dengan yang dikehendaki pembicara.
3.      Fungsi Fatik
Bila dilihat segi kontak antara penutur dan pendengar, maka bahasa bersifat fatik. Artinya bahasa berfungsi menjalin hubungan, memelihara, memperlihatkan perasaan bersahabat atau solidaritas sosial. Ungkapan-ungkapan yang digunakan biasanya sudah berpola tetap, seperti pada waktu pamit, berjumpa atau menanyakan keadaan. Oleh karena itu, ungkapan-ungkapan ini tidak dapat diterjemahkan secara harfiah. Ungkapan-ungkapan fatik ini biasanya juga disertai dengan unsur paralinguistik, seperti senyuman, gelengan kepala, gerak gerik tangan, air muka atau kedipan mata. Ungkapan-ungkapan tersebut jika tidak disertai unsure paralinguistik tidak mempunyai makna.
4.      Fungsi Referensial
Dilihat dari topik ujaran bahasa berfungsi referensial, yaitu berfungsi untuk membicarakan objek atau peristiwa yang ada disekeliling penutur atau yang ada dalam budaya pada umumnya. Fungsi referensial ini yang melahirkan paham tradisional bahwa bahasa itu adalah alat untuk menyatakan pikiran, untuk menyatakan bagaimana si penutur tentang dunia di sekelilingnya.
5.      Fungsi Metalingual atau Metalinguistik
Dilihat dari segi kode yang digunakan, bahasa berfungsi metalingual atau metalinguistik. Artinya, bahasa itu digunakan untuk membicarakan bahasa itu sendiri. Biasanya bahasa digunakan untuk membicarakan masalah lain seperti ekonomi, pengetahuan dan lain-lain. Tetapi dalam fungsinya di sini bahasa itu digunakan untuk membicarakan atau menjelaskan bahasa. Hal ini dapat dilihat dalam proses pembelajaran bahasa di mana kaidah-kaidah bahasa dijelaskan dengan bahasa.
6.      Fungsi Imajinatif
Jika dilihat dari segi amanat (message) yang disampaikan maka bahasa itu berfungsi imajinatif. Bahasa itu dapat digunakan untuk menyampaikan pikiran, gagasan dan perasaan; baik yang sebenarnya maupun yang hanya imajinasi (khayalan) saja. Fungsi imaginasi ini biasanya berupa karya seni (puisi, cerita, dongeng dan sebagainya) yang digunakan untuk kesenangan penutur maupun para pendengarnya.

ANALISIS :
                Bahasa adalah suatu alat untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain bahasa juga sebagai alat untuk menyampaikan sutau pendapat atau gagasan. Bahasa juga merupakan suatu ciri atau lambang dari identitas suatu daerah, bahsa juga berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa contohnya indonesia, indonesia adalah salah satu negara maritim sehingga memiliki berbagai macam bahasa daerah yang belum tentu dapat dimengerti oleh orang yang tinggalnya berbeda. Oleh karena itu adanya bahasa indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa sebagai alat komunikasi resmi dinegara indonesia.
Bahasa juga memiliki fungsi lain diantaranya sebagai berikut :
1.       Fungsi Personal/Pribadi artinya melalui bahasa orang tersebut dapat menngambarkan keadaanya apakah sedang sedih, gembira dll.
2.       Fungsi Direktif artinya bahasa dapat mengatur pendengar melalui apa yng kita ucapkan / perintahkan kepada pendengar tersebut.
3.       Fungsi Fatik artinya bahasa berfungsi untuk menjalin hubungan / menjaga perasaan orang lain.
4.       Fungsi Referensial artinya bahasa dapat menceritakan / menggambarkan tentang peristiwa dan kejadian yang terjadi disekelilingnya.
5.       Fungsi Mentalinguistik artinya bahsa digunakan untuk membicarakan bahasa itu sendiri.
6.       Fungsi Imajinatif artinya bahasa dapat digunkan untuk menggambarkan perasaan orang tersebut baik yang sesungguhnya terjadi maupun imajinatif.
Bahasa juga memiliki karakteristik diantaranya sebagai berikut :
1.       Bersifat Abriter artinya Bahasa dapat menjelaskan hubungan antara lambang dengan yang dilambangkan tidak bersifat wajib, bisa berubah dan tidak dapat dijelaskan mengapa lambang tersebut mengonsepi makna tertentu.
2.       Bersifat Produktif artinya dengan sejumlah besar unsur yang terbatas, namun dapat dibuat satuan-satuan ujaran yang hampir tidak terbatas.
3.       Bersifat Dinamis artinya bahwa bahasa itu tidak lepas dari berbagai kemungkinan perubahan sewaktu-waktu dapat terjadi.
4.       Bersifat Beragam artinya bahasa itu memiliki jenis ragam yang banyak karena bahasa itu bersifat heterogen dan sesuai dengan orang yang menggunakan bahasa tersebut.
5.       Bersifat Manusiawi artinya bahsa itu hanya dimiliki dan digunakan pada manusia dan bahasa itu tidak dimiliki oleh mahkluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan.

Pesan dari saya pribadi marilah kita jaga dan lestarikan bahasa kita sendiri bahasa daerah kita masing masing sebagai suatu ciri atau identitas diri kita dan agar tidak terjadi keunahan dikemudian hari. Dan marilah kita pelajari lagi lebih dalam penggunaan Bahasa Indonesia yang jauh lebih baik dan benar dan khususnya kita sebagai orang yang berpendidikan sekiranya dapat menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar.




PARAGRAF DESKRIPTIF
PENGERTIAN :
Paragraf deskripsi adalah paragraf yg berisi penggambarkan suatu objek, tempat, atau peristiwa tertentu kepada pembaca secara jelas dan terperinci sehinggga pembaca seolah-olah mlihat dan merasakan sendiri apa yg dideskripsikan oleh penulis.
CIRI-CIRI :
  1. Menggambarkan atau melukiskan sesuatu.
  2. Penggambaran tersebut dilakukan sejelas-jelasnya dengan melibatkan kesan indera.
  3. Membuat pembaca atau pendengar merasakan sendiri atau mengalami sendiri.
  4. Menjelaskan ciri-ciri objek seperti warna, ukuran, bentuk, dan keadaan suatu objek secara terperinci.
Pola pengembangan paragraf deskripsi:
  1. Paragraf Deskripsi Spasial, paragraf ini menggambarkan objek kusus ruangan, benda atau tempat.
  2. Paragraf Deskripsi Subjektif, paragraf ini menggambarkan objek seperti tafsiran atau kesan perasaan penulis.
  3. Paragraf Deskripsi Objektif, paragraf ini menggambarkan objek dengan apa adanya atau sebenarnya.
CONTOH :
Siang itu aq sdang duduk santai di sofa empuk di dalam apotik milikq yg baru saja dibuka. Apotik ini adlah impianku sejak aq kuliah di Farmasi dulu. Sekarang aq memandang puas pada usahaq selama ini. aq bisa mendirikan apotik di kota kelahiranku. Apotik ini cukup luas, beberapa rak besar tempat obat-obatan berjejer rapi dengan kemasan-kemasan obat warna-warni yg dikelompokkan menurut farmakologinya dan disusun alfabetis. Pandangan saya tertuju pada rak buku di pojok ruangan yg berisi buku-buku tebal. Ku ambil satu buku yg disampulnya tertulis Informasi Spesialis Obat atau yg biasa disebut kalangan farmasi dengan buku ISO. Setelah ku pandangi aq tersenyum dan mengembalikannya ke tempat semula. buku ini adalah buku pertama yg kubeli saat aq kuliah dulu. aq memandang lagi secara keseluruhan apotik ini, sebuah televisi 14 inci dan sebuah computer di meja kasir. Hembusan angin dari AC cukup membuat udara terasa sejuk di bulan Juni yg panas ini.

 

PIDATO BAHASA INDONESIA



KEBERSIHAN LINGKUNGAN

Assalamualaikum Wr.Wb.

Kepada yang terhormat Ibu Dosen, Serta tidak lupa kepada teman-teman yang saya cintai dan sayangi.

Pertama-tama dan yang paling utama marilah kita bersama-sama memanjatkan puji dan syukur kita ke hadirat Allah SWT karena berkah rahmat dan karunianya kita semua dapat berkumpul di dalam kelas ini dengan keadaan sehat wal’afiat tanpa ada yang kurang sedikit pun. Tidak lupa pula kita panjatkan sholawat serta salam kita kepada Nabi Muhammad SAW, yang mana telah membawa kaum muslimin kepada zaman yang terang benerang seperti saat ini.

Teman-teman yang saya banggakan dan saya cintai semuanya.

Mari kita harus menjaga kebersihan lingkungan yang kita tempati dengan baik-baik agar bumi ini menghasilkan keuntungan bagi kita dan bukan merugikan untuk kita, dan bahkan bencana bagi kita yang tidak kita harapkan tentunya. Salah satu cara agar lingkungan tersebut tidak memberikan bencana bagi kita adalah menjaga kebersihan lingkungan yang ada pada sekeliling kita. Contoh mudah yaitu membuang sampah pada tempatnya. Lalu jangan lupa juga untuk memastikan kebersihan diri kita sendiri.

Teman-teman yang Berbahagia, Menjaga Kebersihan Lingkungan adalah cara terbaik dalam mencegah berbagai penyakit yang mengintai pada musim hujan seperti sekarang. Arti kebersihan lingkungan yang sesungguhnya adalah suatu keadaan dimana lingkungan tersebut adalah layak untuk ditinggali manusia, dimana keadaan kesehatan manusia secara fisik dapat terjaga. Maka dari itu kita harus menjaga kebersihan lingkungan agar tercipta kehidupan yang layak dan sejahtera. Kita sebagai penghuni kampus ini juga terkena dampak positifnya yaitu kegiatan belajar mengajar menjadi nyaman karena lingkungan kampus kita bersih.

Menjaga kebersihan Lingkungan dapat dilakukan dengan cara membuang sampah yang ada di lingkungan  kita ke tempat sampah,
Teman-teman Sekalian, Sebagai penutup dalam pidato kebersihan adalah sebagian dari iman maka apabila seseorang tidak peduli terhadap kebersihan maka ia sesungguhnya bukan merupakan orang yang beriman penuh. Kedepanya saya juga berharap kita sebagai umat manusia dapat lebih giat lagi dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sekian pidato dari saya, kurang lebihnya saya mohon maaf. Apabila ada salah itu datangnya dari saya, dan apabila ada kelebihan itu dari Allah SWT. Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Kamis, 20 Maret 2014

TULISAN (KESAN)



KESAN & PENGALAMAN SELAMA BERADA DI TINGKAT DUA
                Kesan dan pengalaman saya pribadi selama berada ditingkat dua ini cukup menyenangkan. Meskipun pada awal pertama mendapat kelas baru sedikit membosankan, mungkin karena belum saling mengenal satu sama lain. Jujur saja saya adalah typekal orang yang tidak mudah untuk beradaptasi dengan lingkungan yang baru. Akan tetapi lama-kelamaan rasa bosan dan asing itu mulai hilang seiring dengan berjalanya waktu dan mulai mengenal satu samalain. Dan menurut saya sekarang ditingkat dua ini teman-teman dikelas ini seru dan ada beberapa orang yang sangat unik yang belum pernah saya temui sebelumnya orang seperti mereka, mungkin gak usah disebut namanya aja yak.
Selain itu pengalaman saya ditingkat dua ini saya belajar banyak hal yang bermanfaat bagi saya dan pada tingkat dua ini kesulitan materi perkuliahan semakin meningkat dengan berbagai macam tugas mulai dari tugas kelompok, presentasi, makalah, dan juga tidak ketinggalan Lab-lab penunjang mata kuliah tertentu itu semua sudah menjadi makanan sehari-hari bagi kami semua. Tapi semua itu saya jalani dengan ikhlas agar tidak menjadi beban pada diri saya. Dan saya berusaha semaksimal mungkin menjalani itu semua untuk mendapatkan hasil yang terbaik dan juga tidak lupa berdo’a pada yang maha kuasa agar diberikan kemudahan dan kelancaran.
Dan yang terakhir adalah dosen, ditingkat dua ini saya mendapat dosen yang berbeda-beda sifatnya. Ada yang baik, tegas, membosankan dan lain-lain. Dari itu semua membuat hari-hari selama kegiatan perkuliahan menjadi lebih berwarna menurut saya pribadi. Dan saya juga ingin mengucapkan rasa terima kasih saya yang sebanyak-banyaknya pada semua dosen yang pernah mengajar saya selama kuliah ini karena berkat bapak/ibu dosen semua saya mendapatkan pengalaman dan ilmu yang berguna bagi saya untuk saat ini dan kedepanya.
Saya kira Kesan & pengalaman ini saja yang dapat saya ungkapkan dan saya ucapkan TERIMA KASIH.

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM



SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.

·         Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan  hukum adalah sebagai berikut :
  1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
  2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian   adalah :
  3. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
  4. Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena   gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
  5. Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·         Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  1. Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
2.      Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Pengertian obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis Obyek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak


2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
3. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya, yaitu:
1. Jaminan yang bersifat umum : - Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai
                                                        dengan uang)
                                                      - Benda tersebut bisa dipindahtangankan
                                                         haknya pada pihak lain
2. Jamian yang bersifat khusus:  - Gadai
                                                     - Hipotik
                                                     - Hak Tanggungan
                                                     - Fidusia

Sumber :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html