Disusun Oleh :
1.
Eryasa Putra (22212554)
2. Lina Maryani (24212213)
3. Mukti Wibowo (25212152)
4. Rini Astuti (26212410)
5.
Uut Utari
(27212536)
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah
penulis panjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena
rahmat-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Investasi dan Penanaman Modal.Selain
sebagai tugas, makalah yang penulis buat ini bertujuan memberi informasi kepada
para pembaca tentang keseluruhan dari Investasi dan Penanaman Modal.
Banyak
sekali hambatan dalam penyusunan makalah ini, oleh karena itu ,selesainya
makalah ini bukan semata karena kemampuan penulis, banyak pihak yang mendukung
dan membantu. Dalam kesempatan ini, penulis mengucapkan terima kasih banyak
kepada pihak-pihak yang telah membantu.
Penulis
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini terdapat banyak kesalahan. Oleh
sebab itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami butuhkan agar kedepannya
kami mampu lebih baik lagi.
Bekasi,21
Maret 2013
Penyusun
iii
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR...........................................................................................................iii
DAFTAR ISI..........................................................................................................................iii
BAB I
PENDAHULUAN.....................................................................................................................iv
1.1. LATAR
BELAKANG.......................................................................................................iv
1.2. RUMUSAN
MASALAH...................................................................................................v
1.3. TUJUAN.............................................................................................................................v
BAB II
PEMBAHASAN.......................................................................................................................1
1. Pengertian
Investasi?,............................................................................................................1
* Apa yang dimaksud dari Teori Investasi?.........................................................................1
* Apa yang dimaksud dari Teori Investasi?.........................................................................1
* Apa saja yang termasuk dalam Kriteria Investasi?..........................................................1
* Apa saja yang mempengaruhi Tingkat Investasi?............................................................1
2. Apa
yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA)?........................................2
* Faktor apa saja yang mempengaruhi penarikmasukan Penanaman Modal Asing?............2
* Faktor apa saja yang mempengaruhi penarikmasukan Penanaman Modal Asing?............2
3. Apa yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri (PMDN)?.........................3
4. Apa saja Undang-undang yang termasuk dalam PMA dan PMDN?....................................4
BAB III
PENUTUP..................................................................................................................................5
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................................6
iii
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa penanaman modal pada suatu sector industry.
Dunia Globalisasi merupakan hal yang sudah tak asing lagi buat kita semua. Dunia globalisasi telah masuk kesemua Negara tak heran globalisasi membawa hal yang baik dan buruknya. Globalisasi juga telah berkembang merambat kedunia perekonomian biasanya berupa penanaman modal pada suatu sector industry.
Setiap individu pada dasarnya memerlukan investasi, karena dengan investasi setiap orang dapat mempertahankan dan memperluas basis kekayaannya yang dapat digunakan sebagai jaminan sosial di masa depannya. Seseorang sering tidak menyadari dirinya telah melakukan investasi, misalnya dengan menabung dan sebagainya.
Karena banyak sekali jenis dari investasi tersebut ,Jangan sampai terbuai dengan iming-iming menarik yang tinggi, tapi uang Anda habis sia-sia. Investasi pun banyak jenis dan macamnya jadi harus pandai melihat ke sector mana kita akan menanamkan saham kita. Peran penting sekali dari beberapa pihak baik dari pemerintah dan tiap individu .
Peran individu sangatlah penting dalam berperan aktif karena dapat mencegahnya harga barang yang tak terkontrol. Pemerintah sebaiknya mengatur beberapa aturan tentang peraturan penanaman modal, karena, sejak pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat terpaksa mengeluarkan kepres khusus mengenai penanaman modal karena banyaknya kendala yang dihadapi oleh para investor yang ingin membuka usaha di daerah, khususnya yang berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha. Investor seringkali dibebani oleh urusan birokrasi yang berbelit-belit sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama dan disertai dengan biaya tambahan yang cukup besar.
1.2 Rumusan Masalah
Dari latar
belakang di atas, maka kita dapat menyimpulkan beberapa rumusan masalah.
Sebagai berikut :
1. Pengertian Investasi ?
* Apa yang dimaksud dari Teori Investasi?
1. Pengertian Investasi ?
* Apa yang dimaksud dari Teori Investasi?
* Apa saja yang termasuk dalam Kriteria Investasi?
* Apa saja yang mempengaruhi Tingkat Investasi?
2. Apa
yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing (PMA)?
* Faktor apa saja yang mempengaruhi penarikmasukan Penanaman Modal Asing?
* Faktor apa saja yang mempengaruhi penarikmasukan Penanaman Modal Asing?
3. Apa yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri (PMDN)?
4. Apa saja Undang-undang yang termasuk dalam PMA dan PMDN?
iv
1.3 Tujuan
1. Untuk
mempelajari dan memahami apa yang dimaksud dengan Investasi dan
Penanaman Modal.
Penanaman Modal.
2. Untuk
mengetahui dan mempelajari apa yang dimaksud dengan penanaman modal
asing.
asing.
3. Untuk
mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan penanaman modal
dalam negeri.
dalam negeri.
4. Untuk
mengetahui Undang-undang dalam PMA dan PMDN.
iv
BAB III
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
1. Pengertian Investasi
Investasi
adalah penanaman modal untuk biasanya berjangka panjang dengan harapan
mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang sebagai kompensasi secara
profesional atas penundaan konsumsi, dampak inflasi dan resiko yang ditanggung.
Keputusan investasi dapat dilakukan individu, dari investasi tersebut yang
dapat berupa capital gain/loss dan yield. Alasan seorang investor melakukan
investasi adalah untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa yang akan
datang serta untuk menghindari merosotnya nilai kekayaan yang dimiliki.
Saham
merupakan salah satu alternatif dalam aset finansial. Kebutuhan akan informasi
yang relevan dalam pengambilan keputusan investasi dalam aset finansial di
pasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu pendekatan dalam
menganalisis harga saham dipasar modal sangat dibutuhkan oleh investor. Suatu
pendekatan dalam menganalisis harga saham dipasar modal yang dapat membantu
investor dalam membuat keputusan investasi adalah pendekatan fundamental dan
teknikal. Pendekatan secara fundamental mendasarkan analisanya pada suatu
anggapan bahwa setiap saham mempunyai nilai intrinstik dihasilkan. Salah satu
indikator yang dapat digunakan yaitu apabila semakin rendah harga suatu saham
maka semakin bagus untuk melakukan investasi, hal tersebut dikarenakan harga
saham dapat terjangkau oleh kemampuan investor dan memiliki nilai resiko yang
kecil.
TEORI INVESTASI
Perhitungan
Investasi harus konsisten dengan perhitungan pendapatan nasional. Yang
dimasukkan dalam perhitungan investasi adalah barang modal, bangunan /
kontruksi, maupun persediaan barang jadi yang masih baru.
Investasi
merupakan konsep aliran (flow concept), karena dihitung selama satu internal
periode tertentu. Tetapi investasi akan memengaruhi jumlah barang modal yang
tersedia (capital stock) pada satu periode tertentu. Tambahan stok barang modal
adalah sebesar pengeluaran investasi satu periode sebelumnya.
a.
Investasi dalam bentuk barang modal dan
bangunan
Yang
tercangkup dalam invesatasi barang modal (capital goods) dan bangunan
(construction) adalah pengeluaran – pengeluaran untuk pembelian pabrik-pabrik,
mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi dan bangunan-bangunan atau
gedung-gedung yang baru. Karena daya tahan barang modal dan bangunan pada
umumnya lebih dari setahun, seringkali investasi ini disebut sebagai investasi
dalam bentuk harta tetap (fixed investment).
1
b.
Investasi persediaan
Berdasarkan
pertimbangan, perusahaan seringkali harus memproduksi lebih banyak daripada
target penjualan. Misalnya, sebuah pabrik mobil menargetkan penjualan tahun
2.000 adalah 50.000 unik. Tidaklah berarti produksinya harus 50.000 unit juga.
Umumnya produksinya melebihi tingkat penjualan. Sebut saja 60.000 unit. Selisih
10.000 unit merupakan persediaan,
untuk
mengatisipasinya berbagai kemungkinan. Tentu saja investasi persediaan
diharapkan meningkatkan penghasilan / keuntungan.
Kriteria
Investasi
Minimal ada
4 kriteria investasi yang digunakan dalam praktik, yaitu :
1.
Payback Period
Payback
period (periode pulag pokok) adalah waktu yang dibutuhkan agar investasi yang
direncanakan dapat dikembalikan, atau waktu yang dibutuhkan untuk mencapai
titik impas. Jika waktu yang dibutuhkan makin pendek, proposal investasi
dianggap makin baik. Kendatipun kita harus mempertimbangkan criteria payback
ini. Sebab, ada investasi yang baru menguntungkan dalam jangka panjang (>5
tahun).
2.
Benefit / cost ratio (B/C Ratio)
B/C Ratio
mengukur mana yang lebih besar, biaya yang dikeluarkan disbanding hasil output
yang diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dinotasikan sebagai C (Cost). Output
yang dihasilkan sebagai B (benefit). Jika nilai B/C sama dengan 1 maka B = C
yang dihasilkan sama dengan biaya yang dikeluarkan.
3. Net
Present Value (NPV)
Keuntungan
lain dengan menggunakan metode diskonto adalah kita dapat langsung menghitung
selisih nilai sekarang dari biaya total dengan penerimaan total bersih. Selisih
inilah yang disebut net present value. Suatu proposal investasi akan diterima
jika NPV > 0, sebab nilai sekarang dari permintaan total lebih besar
daripada nilai sekarang dari biaya total.
4.
Internal Rate of return ( IRR )
Internal
rate of return ( IRR ) adalah nilai tingkat pengembalian investasi, dihirung
pada saat NPV sama dengan nol. Jika pada saat NPV = 0, nilai IRR = 12%, maka
tingkat pengembalian investasi adalah 12%. Keputusan menerima atau menolak
rencana investasi dilakukan berdasarkan hasil perbandingan IRR dengan tingkat
pengembalian investasi yang di inginkan (r). jika r yang diinginkan adalah 15%,
sementara IRR hanya 12%, proposal invastasi ditolak. Begitu juga sebaliknya.
1
Faktor-faktor Yang Mempengaruhi
Tingkat Investasi
a.
Tingkat pengembalian Yang Diharapkan ( Expected Rate Of Return )
Kemampuan
perusahaan menentukan tingkat investasi yang diharapkan, sangat
dipengaruhi oleh kondisi internal dan eksternal perusahaan.
1.
Kondisi Internal Perusahaan
Kondisi
internal adalah factor-faktor yang berada di bawah control perusahaan, misalnya
tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi yang digunakan. Ketiga aspek
tersebut berhubungan positif dengan tingkat pengembalian yang diharapkan.
Artinya, makin tinggi tingkat efisiensi, kualitas SDM dan teknologi, maka
tingkat pengembalian yang diharapkan makin tinggi.
2.
Kondisi Eksternal Perusahaan
Kondisi
eksternal yang perlu dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan akan investasi
terutama adalah perkiraan tentang tingkat produkdi dan pertumbuhan ekonomi
domestic maupun internasional. Jika diperkirakan tentang masa depan ekonomi
nasional maupun dunia bernada optimis, biasanya tingkat investasi meningkat,
karena tingkat pengembalian investasi dapat dinaikkan.
Selain
perkiraan kondidi ekonomi, kebijakan yang ditempuh pemerintah juga dapat menentukan
tingkat investasi. Kebijakan menaikkan paak, misalnya, diperkirakan akan
menurunkan tingkat permintaan akan agregat. Akibatnya tingkat investasi akan
menurun. Factor sosial politik juga menentukan gairah investasi, jika
sosial-politik makin stabil, investasi umumnya juga meningkat. Demikian pula
factor keamanan (kondisi keamanan Negara).
b.
Biaya investasi
Yang paling
menentukan tingkat biaya investasi adalah tingkat bungan pinjaman ; makin
tinggi tingkat bunganya, maka biaya investasi makin mahal. Akibatnya minat
berinvestasi makin menurun. Namun , tidak jarang,walaupun tingkat bunga
pinjaman rendah, minta akan investasi tetap rendah. Hal ini disebabkan biaya
tota investasi masih tinggi. Factor yang mempengaruhi terutama adalah masalah
kelembagaan.
c.
Marginal efficiency of capital (MEC), tingkat bunga, dan marginal efficieny of
investment (MEI)
1.
Marginal efficiency of capital (MEC),Invetasi, dan tingkat bunga
Yang dmaksud
dengan marginal efficiency of capital (MEC) atau efisiensi modal marjinal (EMM)
adalah tingkat pengembalian yang di harapkan (expected rate of return) dari
setiap tambahan barang modal.
1
2.
Marginal efficiency of capital (MEC) dan marginal efficiency of investment
(MEI)
Sama halnya
dengan kurva permintaan akan investasi, kurva MEC secara nasional dapat di
turunkan dengan menjumlahkan secara horizontal kurva-kurva MEC dari
perusahaan-perusahaan yang ada dalam perekonimian tetapi ada beberapa ekonom
yang tidak sependapatan dengan cara penurunan kurva MEC. Padahal jika
permintaan barang akan modal secara nasional meningkat, logikanya tingkat bunga
akan naik. Akibatnya kenaikan permintaan akan investasi tidak sebesar lurva MEC
. kurva yang lebih relevan adalah kurva yang marginal efficiency of investment
(MEI) atau efisiensi investasi marginal (EIM)
Jadi,dapat
disimpulkan bahwa Investasi (Penanaman Modal) adalah pengeluaran atau
perbelanjaan penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan
memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen kedua yang menentukan
tingkat pengeluaran agregat.Dan Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan
bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah
meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau
berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung menanggung risiko dari penanaman modal.
1
1.2 Penanaman Modal Asing (PMA)
A.
Pengertian Penanaman Modal Asing.
Dalam
Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal
asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia,
dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman
modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat
untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat
tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian
dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal
asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer
ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
B. Bentuk
Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut
pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk
seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan
tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan
di Indonesia. Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai
orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum
Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan
mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang
tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang
modal y ditanam di Indonesia.
C. Badan
Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
Dalam pasal 5 PMA disebutkan, bahwa :
a.
Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal
asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus
dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
2
b.
Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah
menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan
memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang
usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a.
pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media
FAKTOR-FAKTOR
PENARIKMASUKNYA PENANAMAN MODAL ASING (PMA) LANGSUNG KE INDONESIA
Terbatasnya
sumber daya dalam negeri untuk pembiyaan investasi di lndonesia, mendorong
pemerintah untuk menarik modal dari luar negeri. Salah satu bentuk modal asing
tersebut adalah penanaman modal asing langsung (PMA).
Untuk
menarik PMA lebih besar ke dalam negeri, perlu diketahui faktor apa saja yang
mempengaruh PMA berlokasi di lndonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
1.
mengetahui perkembangan PMA di lndonesia.
2.
meneliti pengaruh faktor penentu PMA masuk ke lndonesia.
3.
membuat perkiraan PMA sampai tahun 2010. Data yang dipergunakan dari tahun 1976
sampai dengan 1997 adalah data sekunder yang didapatkan dari instansi terkait
dengan penelitian ini.
Untuk menentukan faktor yang mempengaruhi masuknya PMA dibagi atas dua
bagian yaitu
- faktor eksternal dan
- faktor internal.
2
Faktor
eksternal yang mempengaruhinya adalah
1.
Kebijaksanaan
dan political will negara pemilik modal
2.
Kurangnya
kesempatan berusaha dinegara maju.
3.
Langka
sumber daya.
4.
Nilai mata
uang menaik.
5.
Perubahan
teknologi.
Faktor
internal yang mempengaruhi adalah:
1.
Cicilan
utang negara berkembang semakin membengkak.
2.
Kebijaksanaan
dan situasi politik dinegara penerima.
3.
Tersedianya
sumber daya yang melimpah.
4.
Laju
pertumbuhan ekonomi
5.
Nilai mata
uang yang menurun.
1.3
Penanaman modal dalam negeri (PMDN)
Penananaman
modal dalam negeri adalah
perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik
Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik
Indonesia.
3
Penanaman Modal
|
||||||
PENANAMAN
MODAL ASING (PMA) UU Nomor 1 Tahun 1967 Jo UU Nomor 11 Tahun 1970
Pasal 1 : Penanaman modal asing di dalam undang – undang ini hanyalah Penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan – ketentuan undang – undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Pasal 2 : Pengertian modal asing dalam undang – undang ini ialah a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia yang dengan persetujuan pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia. b. Alat – alat untuk perusahaan, termasuk penemuan – penemuan baru milik orang asing dan bahan – bahan yang dimasukan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat – alat tersebut tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia. c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang – undang ini perkenankan ditransfer tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia |
PENANAMAN
MODAL DALAM NEGERI (PMDN)
UU Nomor 6 Tahun 1968 Jo UU Nomor 12 Tahun 1970 Pasal 1 : 1. Yang dimaksud dalam Undang – Undang ini dengan “Modal Dalam Negeri” ialah Bagian dari pada kekayaan masyarakat Indonesia termasuk hak – hak dan benda – benda yang dimiliki oleh Negara maupun Swasta Nasional atau swasta Asing yang berdomisili di Indonesia yang disisihkan/disediakan guna menjalankan sesuatu usaha sepanjang
modal
tersebut tidak diatur oleh ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing. 2. Pihak Swasta yang memiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atas perorangan dan / atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hokum yang berlaku di Indonesia.
Pasal 2 :
Yang dimaksud dalam undang – undang ini dengan “Penanaman Modal Dalam Negeri” ialah Penggunaan dari pada kekayaan seperti tersebut dalam Pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untuk menjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini.Penjelasan undang – undang nomor 6 tahun 1968 Pasal 1 : “Modal Dalam Negeri diartikan Sebagai Sumber produktif dari Masyarakat Indonesia yang dapat digunakan bagi pembangunan ekonomi pada umumnya. 4
Modal alam
negeri adalah modal yang merupakan bagian dari kekayaan masyarakat Indonesia,
termasuk hak-hak dan benda-benda (bergerak dan tidak bergerak), yang dapat
disisihkan / disediakan untuk menjalankan suatu usaha/perusahaan
(contoh dari kekayaan termasuk adalah : tanah, bangunan, kayui di hutan, dan lain-lain). Kekayaan tersebut dapat dimilki oleh negara (pemerintah) dan swasta.Disamping itu alat-alat pembayaran luar negeri yang dimilki oleh negara dan swasta nasional yang disisihkan/disediakan untuk menjalankan usahanya di Indonesia termasuk pula sebagai modal dalam negeri Pasal 2 : Yang dimaksud dengan Penanaman modal dalam negeri ialah penggunaan modal tersebut dalan pasal 1 bagi usaha-usaha yang mendorong pembangunan ekonomi pada umumnya. Penanaman tersebut dapat dilakukan secara langsung, yakni oleh pemiliknya sendiri atau tidak langsung, yakni melalui pembelian obligasi-obligasi, surat-surat kertas perbendaharaan negara, emisi-emisi lainnya (saham-saham) yang dukeluarkan oleh perusahaan, serta deposito dan tabungan yang berjangka sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun. |
4
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan :
Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan
usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal
dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.Penanam modal Dalam Negeri dapat dilakukan oleh perseorangan WNI, badan usaha Negeri, dan/atau pemerintah Negeri yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia. Kegiatan usaha usaha atau jenis usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha atau jenis usaha yang dinyatakan tertutup dan terbuka dengan persyaratan dan batasan kepemilikan modal Negeri atas bidang usaha perusahaan diatur didalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2010 Tentang Perubahan Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.Sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) merupakan bentuk investasi dengan jalan membangun, membeli total atau mengakuisisi perusahaan.
Penanaman Modal Asing (PMA) lebih banyak mempunyai kelebihan diantaranya sifatnya jangka panjang, banyak memberikan andil dalam alih teknologi, alih keterampilan manajemen, membuka lapangan kerja baru. Lapangan kerja ini, sangat penting bagi negara sedang berkembang mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah untuk penyediaan lapangan kerja.
Saran :
가)
Indonesia harus bisa membenahi terlebih dahulu sistem politik dan hukum agar
para investor akan lebih banyak yang tertarik untuk menginvestasi di Indonesia.나) Tidak mempersulit para investor dengan peraturan – peraturan yang menyebabkan mereka tidak mau berinvestasi.
다) Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya dengan memberikan pelatihan – pelatihan tentang industrilialisasi.
라) Jangan selalu menjadi pekerjanya saja tapi cobalah untuk menjadi seseorang yang mengendalikan para pekerja dari luar.
마) Memperbaiki infrastruktur yang dapat dimanfaatkan bagi para investor maupun para pekerjanya
5
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR PUSTAKA
- http://dewey.petra.ac.id/jiunkpe_dg_1785.html
- http://petanitangguh.blogspot.com/2010/06/penanaman-modal-asing.html
- http://www.inhu.go.id/info_pm02.php
- http://amertapersada.com/?p=83
- http://repository.unand.ac.id/5279/
6
Sungguh menakjubkan ketika saya berpikir bahwa semuanya dilakukan dengan saya, nama saya Rita Anderson, dari Malaysia, Ny. Sharon Scott datang untuk menyelamatkan saya hidup saya. Saya sangat berhutang budi kepada orang-orang yang saya pinjam dari geng terhadap saya dan kemudian menangkap saya sebagai akibat dari hutang saya. ditahan selama berbulan-bulan masa tenggang diberikan kepada saya ketika saya dikirim pulang dan dibebaskan untuk pergi dan menghasilkan uang untuk melunasi semua hutang yang saya terima sehingga saya diberitahu bahwa ada pemberi pinjaman online yang sah jadi saya harus mencari melalui blog yang saya ditipu tetapi ketika saya menemukan Sharon Scott perusahaan pinjaman, Tuhan mengarahkan saya ke iklannya di sebuah blog karena minat saya pada itu benar-benar sebuah mukjizat mungkin karena Tuhan telah melihat bahwa saya memiliki banyak penderitaan yang mengapa ia mengarahkan saya kepadanya. Jadi saya dengan antusias mengajukan permohonan setelah beberapa jam pinjaman saya disetujui oleh Dewan dan dalam waktu 24 jam saya dikreditkan dengan jumlah persis yang saya maksudkan untuk semua ini tanpa jaminan tambahan Pinjaman Pribadi ketika saya berbicara dengan Anda sekarang saya dapat menghapus semua milik saya berhutang dan sekarang saya memiliki supermarket itu sendiri, saya tidak perlu bantuan orang lain sebelum saya memberi makan atau mengambil keuangan, apa pun keputusan saya tidak ada urusan dengan Polisi, saya sekarang seorang wanita independen. Anda ingin mengalami kemandirian finansial seperti saya, silakan hubungi Ms. melalui email: sharonscottloanfirm007@gmail.com whatsapp +44142803646. Anda tidak dapat memperdebatkan kenyataan bahwa di dunia yang sulit ini Anda membutuhkan seseorang untuk membantu Anda mengatasi perputaran keuangan dalam hidup Anda dengan satu atau lain cara, jadi saya memberi Anda mandat untuk mencoba dan menghubungi Ny. Sharon Scott di alamat di atas sehingga Anda dapat mengatasi krisis keuangan dalam hidup Anda. Anda dapat menghubungi saya melalui email berikut: ritaanderson804@gmail.com. Selalu bersikap positif dengan Ny. Sharon Scott, dia akan melihat Anda melalui semua tantangan keuangan Anda dan kemudian memberi Anda kebebasan finansial.
BalasHapusHalo, nama saya, Andrian Bea, tolong, saya ingin membagikan kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh Asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Tuhan telah mendukung saya sepenuhnya melalui ibu, Nyonya Sharon Scott
BalasHapusSetelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus-menerus, maka saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp. 15.000.000 dengan pemberi pinjaman pinjaman yang berbeda.
Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman (Ahmed karl) dari saya yang kemudian memperkenalkan saya kepada Ny. Sharon Scott, jadi teman saya meminta saya untuk melamar dari Ny. Sharon, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Sharon Scott. Ibu yang cantik. Yang memberi saya daftar earl.
Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp550.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman itu mudah disetujui tanpa stres.
Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp550.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang memberi saya keinginan hati saya.
Semoga ALLAH memberkati Mrs. Sharon karena membuat hidup saya mudah, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman, silakan hubungi Mrs. Sharon Scott melalui email: sharonscottloanfirm007@gmail.com whatsApp line +44142803646
Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena telah meluangkan waktu untuk membaca kesaksian sejati hidup saya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar ALLAH akan melakukan hal yang sama dalam hidup Anda.
Anda juga dapat menghubungi saya untuk meminta nasihat melalui email saya: beaandrian041@gmail.com
PERUSAHAAN PINJAMAN SHARON SCOTT
BalasHapussharonscottloanfirm007@gmail.com
whatsapp hanya di 44142803646,
Apakah Anda berada dalam tekanan keuangan atau apakah Anda memerlukan dana untuk memulai bisnis Anda sendiri? Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk memulai Skala Kecil dan bisnis? Apakah Anda kesulitan mendapatkan modal dari bank lokal dan lembaga keuangan lainnya?
Pinjaman kami diasuransikan dengan baik untuk keamanan maksimum adalah prioritas kami, tujuan utama kami adalah membantu Anda mendapatkan layanan yang layak Anda dapatkan, program kami adalah cara tercepat untuk mendapatkan apa yang Anda butuhkan dalam sekejap. Kurangi pembayaran Anda untuk mengurangi pengeluaran bulanan Anda. Dapatkan fleksibilitas yang dapat Anda gunakan untuk tujuan apa pun - mulai dari liburan, pendidikan, hingga pembelian unik.
Kami menawarkan semua jenis layanan keuangan kepada individu yang membutuhkan pinjaman yang meliputi: Pinjaman Pribadi, pinjaman konsolidasi Utang, Pinjaman Bisnis, Pinjaman Pendidikan, Pinjaman Yang Dijamin Hipotek, Pinjaman Tanpa Jaminan, Pinjaman Hipotek, Pinjaman Gaji, Pinjaman Siswa, Pinjaman Komersial, Pinjaman Investasi, Pinjaman Pembangunan, Pinjaman Otomatis, Pinjaman Konstruksi, dengan suku bunga rendah 2% per tahun untuk perorangan, perusahaan dan badan hukum. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga Anda dan dapatkan rumah impian Anda juga dengan skema Pinjaman Umum kami.
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut jika Anda tertarik: (sharonscottloanfirm007@gmail.com) whatsApp +44142803646