HUKUM
PERDATA
A.
ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum
perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan
dari burgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu,
sinonim hukum perdata adalah civielrecht dan privatrecht.
Para ahli
memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum
perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan
yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti
orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public
memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain
yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat
dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas,
kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu
degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya
orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang
lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak
tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam
hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di
dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1. Kaidah
tertulis
Kaidah
hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di
dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2. Kaidah
tidak tertulis
Kaidah
hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul,
tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1) Manusia
Manusia
sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan
hukum.
2)
Badan hukum
Badan
hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta
kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1. Hubungan
keluarga
Dalam
hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2. Pergaulan
masyarakat
Dalam
hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum
perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1. Adanya kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam
hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris,
hukum perikatan, serta hukum pembuktia dan kadaluarsa.
B.
HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang
berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu
terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk
pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan
hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini
adalah
1. Politik
Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi
menjadi 3 golongan:
a. Golongan
Eropa dan dipersamakan dengan itu
b. Golongan timur
asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa,
Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan
Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.
Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas
ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2. Belum adanya
ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER HUKUM
PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2
macam:
1. Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil
adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan
social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional,
dan keadaan georafis.
2. Sumber hukum
formal
Sumber hukum formal
merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau
cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1. AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata
(BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun
1974
5. UU No 5 Tahun
1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan
traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam
bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl.
Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang
PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau
putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau
peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam
perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum
. dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut
arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim
di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
PERKEMBANGAN PEMBAGIAN
HUKUM PERDATA
Pada mulanya
zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
- Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
- Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
Pada
perkembangannya Hukum Perdata/Privat ada 2 pengertian:
1)
Hukum Perdata dalam arti luas
yaitu:
Hukum Perdata yang termuat dalam KUHS/Burgerlijk
Wetboek/BW ditambah dengan hukum yang termuat dalam KUHD/WvK(Wetboek van
Koophandel)
2) Hukum Perdata dalam arti sempit,yaitu Hukum
Perdata yang termuat dalam KUHS itu sendiri.
Hukum
Perdata di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok:
1.
Hukum Perdata Adat:
Berlaku untuk sekelompok adat
2.
Hukum Perdata Barat:
Berlaku
untuk sekelompok orang Eropa dan Timur Asing
3.
Hukum Perdata Nasional:
Berlaku
untuk setiap orang,masyarakat yang ada di Indonesia
Berdasarkan realita yang ada,masih secara formal ketentuan
Hukum Perdata Adat masih berlaku(misalnya Hukum Waris) disamping Hukum
Perdata Barat.
Unifikasi Hukum Perdata:Penseragaman hukum atau
penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa di seluruh wilayah
negara Indonesia.
Kodifikasi: Suatu pengkitaban jenis-jenis hukum
tertentu secara lengkap dan sistematis.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar