HUKUM
PERIKATAN
Hukum
Perikatan
Hukum perikatan adalah
suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaanantara dua orang atau lebih
di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas
sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibathukum,
akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan
perikatan.
Di dalam hukum
perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada
perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan
undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak,
dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum,
sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.
Di dalam perikatan ada
perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu.
Yang dimaksud dengan
perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya
positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan
perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.
Dasar
Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum
perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber
dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia
dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan
hukum.
Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
Ø Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
Ø Perikatan
yang timbul dari undang-undang
Ø Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming )
Sumber
perikatan berdasarkan undang-undang :
Ø Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau
karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk
berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
Ø Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana
satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Ø Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul
dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
syarat
sahnya perikatan yaitu :
Ø Obyeknya
harus tertentu.
Syarat
ini diperlukan hanya terhap perikatan yang timbul dari perjanjian.
Ø Obyeknya
harus diperbolehkan.
Artinya
tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum.
Ø Obyeknya
dapat dinilai dengan uang.
Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam pengertian perikatan.
Ø Obyeknya
harus mungkin.
Yaitu
yang mungkin sanggup dilaksanakan dan bukan sesuatu yang mustahil.
Macam-macam
perikatan :
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan yang
digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3. Perikatan yang
membolehkan memilih
4. Perikatan tanggung
menanggung
5. Perikatan yang dapat
dibagi dan tidak dapat dibagi
6. Perikatan tentang
penetapan hukuman
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar