PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI
AKUNTANSI
Menurut K. Berten dalam
buku nya Pengantar Etika Bisnis, perkembangan etika bisnis di bagi menjadi 5
periode yaitu :
1.
Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, plato, Aristoteles, dan
filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan
manusia bersama dalam negara dan dalam konteks itu mereka membahas juga
bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.
2.
Masa Peralihan: tahun 1960-an
Dalam tahun 1960-an terjadi perkembangan baru yang bisa
dilihat sebagai persiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis dalam dekade
berikutnya. Dasawarsa 1960-an ini di Amerika Serikat ditandai oleh
pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas, revolusi mahasiswa, penolakan
terhadap establishment. hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan
khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dengan nama
Business and Society.
3.
Etika Bisnis lahir di Amerika Serikat: tahun 1970-an
Etika bisnis sebagai suatu bidang intelektual dan akademis
dengan identitas sendiri mulai terbentuk di Amerika Serikat sejak tahun
1970-an. Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis
sekitar bisnis, dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di Amerika Serikat.
4.
Etika Bisnis meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat etika bisnis sebagai ilmu baru mulai
berkembang sepuluh tahun kemudian. Pada tahun 1987 didirikan European Business
Ethics Network (EBEN) yang bertujuan menjadi forum pertemuan antara akademis
dari universitas serta sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari
organisasi nasional dan internasional.
5.
Etika Bisnis menjadi fenomena global: tahun 1990-an
Dalam dekade 1990-an etika bisnis tidak terbatas lagi pada
dunia barat.Tanda bukti terakhir bagi sifat global etika bisnis adalah
didirikannya International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE)
di Tokyo pada 25-28 Juli 1996.
v Akuntansi
Sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Menurut International Federation of Accountants (dalam
Regar, 2003) yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan
yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan
akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan
atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan
yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari
pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Profesi Akuntan
biasanya dianggap sebagai salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya,
misalnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Supaya dikatakan profesi ia harus
memiliki beberapa syarat sehingga masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang
memerlukan profesi, mempercayai hasil kerjanya.
Peranan akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
Secara
garis besar profesi akuntansi dapat digolongkan menjadi :
·
Akuntan
Publik (Public Accountants)
Adalah akuntan independen yang
beperan untuk memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Seorang
akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
·
Akuntan
Intern (Internal Accountant)
Adalah akuntan yang bekerja dalam
suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi,
menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan
keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah
perpajakan dan pemeriksaan intern,
·
Akuntan
Pemerintah (Government Accountants)
Adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK),
·
Akuntan
Pendidik
Adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
v Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik
mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas,
objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai tersebut
mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
v Nila-nilai
Etika VS Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
- Integritas adalah setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
- Kerjasama adalah mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
- Inovasi adalah pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
- Simplisitas adalah pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Sedangkan
teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip
akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu
yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik
terdiri atas:
·
budgetary
accounting
·
commitment
accounting
·
fund
accounting
·
cash
accounting
·
accrual
accounting
v Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan
dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan
investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Ø Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
Ø Jasa Atestasi terdiri dari audit,
pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon
procedure).
Ø Jasa atestasi Adalah suatu
pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang
apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan.
Ø Jasa nonassurance adalah jasa yang
dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu
pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
v Contoh
Kasus :
Kredit
Macet Rp 52 Miliar, Akuntan Publik Diduga Terlibat
Selasa, 18 Mei 2010 | 21:37 WIB
JAMBI,
KOMPAS.com – Seorang akuntan publik yang membuat laporan keuangan perusahaan
Raden Motor untuk mendapatkan pinjaman modal senilai Rp 52 miliar dari BRI
Cabang Jambi pada 2009, diduga terlibat kasus korupsi dalam kredit macet. Hal
ini terungkap setelah pihak Kejati Jambi mengungkap kasus dugaan korupsi
tersebut pada kredit macet untuk pengembangan usaha di bidang otomotif
tersebut.
Fitri
Susanti, kuasa hukum tersangka Effendi Syam, pegawai BRI yang terlibat kasus
itu, Selasa (18/5/2010) mengatakan, setelah kliennya diperiksa dan dikonfrontir
keterangannya dengan para saksi, terungkap ada dugaan kuat keterlibatan dari
Biasa Sitepu sebagai akuntan publik dalam kasus ini. Hasil pemeriksaan dan
konfrontir keterangan tersangka dengan saksi Biasa Sitepu terungkap ada
kesalahan dalam laporan keuangan perusahaan Raden Motor dalam mengajukan
pinjaman ke BRI.
Ada
empat kegiatan data laporan keuangan yang tidak dibuat dalam laporan tersebut
oleh akuntan publik, sehingga terjadilah kesalahan dalam proses kredit dan
ditemukan dugaan korupsinya. “Ada empat kegiatan laporan keuangan milik Raden
Motor yang tidak masuk dalam laporan keuangan yang diajukan ke BRI, sehingga
menjadi temuan dan kejanggalan pihak kejaksaan dalam mengungkap kasus kredit
macet tersebut,” tegas Fitri.
Keterangan
dan fakta tersebut terungkap setelah tersangka Effendi Syam diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik
dalam kasus tersebut di Kejati Jambi. Semestinya data laporan keuangan Raden
Motor yang diajukan ke BRI saat itu harus lengkap, namun dalam laporan keuangan
yang diberikan tersangka Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden Motor ada data
yang diduga tidak dibuat semestinya dan tidak lengkap oleh akuntan publik.
Tersangka
Effendi Syam melalui kuasa hukumnya berharap pihak penyidik Kejati Jambi dapat
menjalankan pemeriksaan dan mengungkap kasus dengan adil dan menetapkan siapa
saja yang juga terlibat dalam kasus kredit macet senilai Rp 52 miliar, sehingga
terungkap kasus korupsinya.
Sementara
itu pihak penyidik Kejaksaan yang memeriksa kasus ini belum maumemberikan
komentar banyak atas temuan keterangan hasil konfrontir tersangka Effendi Syam
dengan saksi Biasa Sitepu sebagai akuntan publik tersebut.
Kasus kredit macet yang menjadi
perkara tindak pidana korupsi itu terungkap setelah kejaksaan mendapatkan
laporan adanya penyalahgunaan kredit yang diajukan tersangka Zein Muhamad
sebagai pimpinan Raden Motor. Dalam kasus ini pihak Kejati Jambi baru
menetapkan dua orang tersangka, pertama Zein Muhamad sebagai pimpinan Raden
Motor yang mengajukan pinjaman dan tersangka Effedi Syam dari BRI yang saat itu
menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan kredit.
Analisis Kasus :
Dalam kasus ini, seorang akuntan
publik (Biasa Sitepu) sudah melanggar prinsip kode etik yang ditetapkan oleh
KAP ( Kantor Akuntan Publik ). Biasa Sitepu telah melanggar beberapa prinsip
kode etik diantaranya yaitu :
ü
Prinsip tanggung jawab : Dalam
melaksanakan tugasnya dia (Biasa Sitepu) tidakmempertimbangkan moral dan
profesionalismenya sebagai seorang akuntan sehingga dapat menimbulkan berbagai
kecurangan dan membuat ketidakpercayaan terhadap masyarakat.
ü
Prinsip integritas : Awalnya dia
tidak mengakui kecurangan yang dia lakukan hinggaakhirnya diperiksa dan
dikonfrontir keterangannya dengan para saksi.
ü
Prinsip obyektivitas : Dia telah
bersikap tidak jujur, mudah dipengaruhi oleh pihak lain.
ü
Prinsip perilaku profesional : Dia
tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai akuntan publik telah
melanggar etika profesi.
ü
Prinsip standar teknis : Dia tidak
mengikuti undang-undang yang berlaku sehingga tidak menunjukkan sikap
profesionalnya sesuai standar teknis dan standar profesional yang relevan.
Solusi
yang tepat untuk kasus kredit macet adalah seharusnya perusahaan Raden Motor
membuat laporan keuangan yang diajukan ke BRI harus lengkap dan tersangka
Effedi Syam dari BRI yang saat itu menjabat sebagai pejabat penilai pengajuan
kredit, harus teliti dalam melakukan pengajuan kredit terhadap Zein Muhamad,
dan Biasa Sitepu selaku seorang akuntan public harus bertindak professional
dalam tugasnya apabila ada keganjalan dalam laporan keuangan perusahaan Raden
Motor beliau harus mengakuinya, sebagai seorang akuntan public Biasa Sitepu
telah melanggar etika profesi dan tidak mengikuti undang-undang yang berlaku.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar