Selasa, 08 Oktober 2013

Tugas 1



MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGENAI UU YANG MENGATUR KOPERASI


DI SUSUN OLEH :
NAMA : MUKTI WIBOWO
KELAS : 2EB 24
NPM : 25212152

UNIVERSITAS GUNA DARMA
BEKASI
2013


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang P e r k o p e r a s i a n

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
  1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
  2. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
  3. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
  4. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
  5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.   

Fungsi dan peran Koperasi adalah :
Pasal 4
  1. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  2. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
  3. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
  4. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian

Yang dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi : adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut ketentuan Undang-undang ini.

Perkoperasian: adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.

Menteri : adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.

Pejabat : adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
          
Landasan-landasan koperasi,
Pasal 2.          
1)      Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah Pantjasila.       
2)      Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang- undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.   

Pengertian dan Fungsi Koperasi.
Pengertian Koperasi.
Pasal 3.          
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.           
      
Fungsi Koperasi.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah: 
Pasal 4         
1)      alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesedjahteraan rakjat,       
2)      alat pendemokrasian ekonomi nasional,       
3)      sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4)      alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana perekonomian rakjat.


Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992 dan UU No 12 Tahun 1967 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti berikut ini:

NO
PERBEDAAN
UU No 25 Tahun 1992
UU No 12 Tahun 1967
1
Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
Koperasi sebagai badan hukum
2.
Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai badan hukum
3.
Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
4.
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada peran koperasi sebagai pelayanan.
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas (general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.
5.
menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
6.
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
7.
menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh.
menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi yang menekankan makna pelayanan.
8.
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.










ANALISIS :
Menurut Undang-undang No.25 tahun 1992 Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang dan melandaskan kegiatan berdasarkan Prinsip Koperasi dengan menggunakan asas Kekeluargaan. Sedangkan menurut Undang-undang No.17 tahun 2012 Koperasi yaitu Organisasi ekonomi rakjat termaksud dalm yang didirikan dalam undang-undang ini.
Menurut saya pribadi, Koperasi adalah Sebuah gerakan ekonomi yang dilakukan dengan sistem gotong royong dan berasaskan kekeluargaan, dengan tujuan utama mensejahterakan rakyat khususnya anggota koperasi tersebut dibandingkan dengan mencari keuntungan semata. Di Indonesia sendiri koperasi memiliki undang-undangya sendiri yang mengatur tentang koperasi. Tetapi kenapa Koperasi di indonesia tidak semaju badan atau gerakan ekonomi lainya ??. Menurut saya karena masyarakat beranggapan bahwa koperasi tidak menghasilkan keuntungan yang besar dibandingkan dengan kegiatan ekonomi lainya,jadi koperasi diindonsia tidak maju seperti badan usaha lainya.
Maka dari itu diri saya pribadi mengajak dan menghimbau masyarakat Indonesia, Marilah kita Majukan Koperasi diIndonesia dengan mulai gotong royong bahu membahu membuat koperasi di wilayah lingkungan kita sendiri. Dan mengajarkan kepada anak-anak kita sejak dini tentang koperasi karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa, agar koperasi diIndonesia dapat lebih Maju di masa Mendatang.
Demikian analisis dari saya pribadi yang dapat saya sampaikan apa bila ada kekurangan dan kesalahan dalam makalh ini mohon dimaafkan saya mohon maaf, Lebih kuarangnya saya ucapkan terima kasih.







SUMBER DAN REFERENSI :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar