MAKALAH EKONOMI KOPERASI
MENGENAI UU YANG MENGATUR KOPERASI
DI SUSUN OLEH :
NAMA : MUKTI WIBOWO
KELAS : 2EB 24
NPM : 25212152
UNIVERSITAS GUNA DARMA
BEKASI
2013
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang P e r k o p e r a s i a n
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
- Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
- Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
- Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
- Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
- Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Tujuan
Pasal 3
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran Koperasi adalah :
Pasal 4
- membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 1967 Tentang Pokok Pokok Perkoperasian
Yang
dimaksud didalam Undang-undang ini dengan:
Koperasi :
adalah organisasi ekonomi rakjat, termaksud dalam yang didirikan rnenurut
ketentuan Undang-undang ini.
Perkoperasian:
adalah segala sesuatu jang menjangkut kehidupan Koperasi jang meliputi
bidang-bidang idiil, organisasi dan usaha.
Menteri :
adalah Menteri yang diserahi urusan Perkoperasian.
Pejabat :
adalah Pedjabat jang diangkat oleh dan mendapat kuasa chusus dari Pemerintah
atau Menteri untuk beberapa soal Perkoperasian.
Landasan-landasan koperasi,
Pasal
2.
1)
Landasan idiil Koperasi Indonesia adalah
Pantjasila.
2)
Landasan strukturil Koperasi Indonesia adalah Undang-
undang Dasar 1945 dan landasan geraknja adalah pasal 33 ajat (1) Undang-undang
Dasar 1945 beserta pendjelasannja. (2)Landasan mental Koperasi Indonesia adalah
setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Pengertian dan Fungsi Koperasi.
Pengertian
Koperasi.
Pasal
3.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakjat jang beruratak sosial beranggotakan
orang-orang atau bladan-badan hukum Koperaai jang merupakan tata-susunan
ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
Fungsi Koperasi.
Fungsi Koperasi Indonesia adalah:
Pasal 4
1)
alat perdjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesedjahteraan rakjat,
2)
alat pendemokrasian ekonomi nasional,
3)
sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia,
4)
alat pembina insan masjarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata-laksana
perekonomian rakjat.
Secara lebih ringkas, perbedaan UU No 25 Tahun 1992
dan UU No 12 Tahun 1967 dilihat dari segi Definisi dijabarkan pada tabel seperti
berikut ini:
NO
|
PERBEDAAN
|
|
UU No 25 Tahun 1992
|
UU No 12 Tahun 1967
|
|
1
|
Koperasi sebagai badan Usaha dan badan hukum
|
Koperasi sebagai badan hukum
|
2.
|
Tidak terjadi konsistenan kata dalam menguraikan definisi koperasi yakni
dilain hal koperasi dijabarkan sebagai badan usaha tetapi disisi lain
koperasi dijabarkan sebagai badan hukum
|
Terjadi konsistenan kata yakni menguraikan definisi koperasi sebagai
badan hukum
|
3.
|
Tidak menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi
dalam hal pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
menguraikan lebih jelas komposisi modal yang dimiliki koperasi dalam hal
pemisahaan kekayaaan para anggotanya
|
4.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang tidak detai pada
peran koperasi sebagai pelayanan.
|
prinsip koperasi yang dijabarkan menyatakan makna yang lebih luas
(general), detail dan tegas pada peran koperasi sebagai pelayanan.
|
5.
|
menguraikan cakupan koperasi hanya sebatas pada bidang ekonomi.
|
menguraikan definisi yang lebih luas yang menyatakan koperasi tidak hanya
mencangkup kebutuhan ekonomi semata tetapi pula bidang ekonomi, sosial, dan
budaya.
|
6.
|
menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman yang dianut koperasi.
|
tidak hanya menguraikan prinsip koperasi sebagai pedoman untuk
menjalankan kegiatan operasional tetapi juga berpedoman pada nilai
|
7.
|
menguraikan prinsip koperasi tidak hanya menekankan sifat keanggotaan dan
pengelolaan koperasi tetapi juga merekan penekanan terhadap balas jasa dari
sisa hasil usaha yang diperoleh.
|
menguraikan prinsip koperasi lebih menekankan pada pelayanan prima
sebagai prinsip koperasi dan merevisi penekanan balas jasa dari sisa hasil
usaha yang diperoleh karena hal ini dianggap bukan sebagai prinsip koperasi
yang menekankan makna pelayanan.
|
8.
|
menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
|
tidak menguraikan definisi koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
|
ANALISIS :
Menurut Undang-undang
No.25 tahun 1992 Koperasi yaitu badan usaha yang beranggotakan orang-orang dan
melandaskan kegiatan berdasarkan Prinsip Koperasi dengan menggunakan asas
Kekeluargaan. Sedangkan menurut Undang-undang No.17 tahun 2012 Koperasi yaitu
Organisasi ekonomi rakjat termaksud dalm yang didirikan dalam undang-undang
ini.
Menurut saya pribadi,
Koperasi adalah Sebuah gerakan ekonomi yang dilakukan dengan sistem gotong
royong dan berasaskan kekeluargaan, dengan tujuan utama mensejahterakan rakyat
khususnya anggota koperasi tersebut dibandingkan dengan mencari keuntungan
semata. Di Indonesia sendiri koperasi memiliki undang-undangya sendiri yang
mengatur tentang koperasi. Tetapi kenapa Koperasi di indonesia tidak semaju
badan atau gerakan ekonomi lainya ??. Menurut saya karena masyarakat
beranggapan bahwa koperasi tidak menghasilkan keuntungan yang besar
dibandingkan dengan kegiatan ekonomi lainya,jadi koperasi diindonsia tidak maju
seperti badan usaha lainya.
Maka dari itu diri saya
pribadi mengajak dan menghimbau masyarakat Indonesia, Marilah kita Majukan
Koperasi diIndonesia dengan mulai gotong royong bahu membahu membuat koperasi
di wilayah lingkungan kita sendiri. Dan mengajarkan kepada anak-anak kita sejak
dini tentang koperasi karena mereka semua adalah generasi penerus bangsa, agar
koperasi diIndonesia dapat lebih Maju di masa Mendatang.
Demikian analisis dari
saya pribadi yang dapat saya sampaikan apa bila ada kekurangan dan kesalahan
dalam makalh ini mohon dimaafkan saya mohon maaf, Lebih kuarangnya saya ucapkan
terima kasih.
SUMBER
DAN REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar