HUKUM DAGANG
Hukum dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus. Pada
mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi hukum dagang saat ini mulai muncul
dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17. Kaidah-kaidah hukum tersebut
sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka yang muncul dalam pergaulan di
bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur dalam KUH Perdata diatur juga
dalam KUHD. Jika demikian adanya, ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang
akan berlaku. KUH Perdata merupakan lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD
merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut
berlaku adagium lex specialis derogat lex generalis (hukum khusus menghapus
hukum umum).
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
Berikut ini
merupakan berbagai pengertian hukum dagang yang dikemukakan oleh para ahli
hukum yakni :
1. Achmad Ichsan mengemukakan:
“Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yaitu soal-soal yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.”
2. R. Soekardono mengemukakan:
”Hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang
mengatur masalah perjanjian dan perikatan yang diatur dalam buku III
Burgerlijke Wetboek (BW) dengan kata lain, hum dagang adalah himpunan peraturan
peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan
yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPdt. Hukum dagang dapat
pula dirumuskan adalah serangkaian kaidah yang mengatur tentang dunia usaha
atau bisnis dan dalam lalu lintas perdagangan.”
3. Fockema Andreae mengemukakan:
“Hukum
dagang (Handelsrecht) adalah keseluruhan dari atuaran hukum mengenai perusahaan
dalam lalu lintas perdagangan, sejauh mana diatur dalam KUHD dan beberapa
undang-undang tambahan. Di Belanda hukum dagang dan hukum perdata dijadikan
satu buku, yaitu Buku II dalam BW baru Belanda.”
4. H.M.N. Purwosutjipto mengemukakan:
“Hukum
dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan.”
5. Sri Redjeki Hartono mengemukakan:
“Hukum
dagang dalam pemahaman konvensional merupakan bagian dari bidang hukum perdata
atau dengan perikatan lain selain disebut bahwa hukum perdata dalam pengertian
luas, termaksud hukum dagang merupakan bagian-bagian asas-asas hukum perdata
pada umumnya.”
6. M. N. Tirtaamidjaja mengemukakan:
“Hukum
perniagaan adalah hukum yang mengatur tingkah laku orang-orang yang turut
melkukan perniagaan. Sedangkan perniagaan adalahpemberian perantaraan antara
produsen dan konsumen; membeli dan menjual dan membuat perjanjian yang
memudahkan dan memajukan pembelian dan penjulan itu. Sekalipun sumber utama
hukum perniagaan adalah KUHD akan tetapi tidak bisa dilepaskan dari KUHPdt
7. KRMT. Titodiningrat mengemukakan:
“Hukum
dagang merupakan bagian dari hukum perdata yang mempunyai atuaran-aturan
mengenai hubungan berdasarkan ats perusahaan. Peraturan-peraturan mengenai
perusahaan tidak hanya dijumpai dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
melainkan juga berupa Undang-Undang di luarnya. KUHD dapat disebut sebagai perluasan
KUHPdt.”
Dari berbagai pengertian diatas maka dapat disimpulkan bahwa Hukum
dagang ialah
aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dengan yang lainnya,
khusunya dalam perniagaan.
Hukum dagang
adalah hukum perdata khusus. Pada mulanya kaidah hukum yang kita kenal sebagi
hukum dagang saat ini mulai muncul dikalangan kaum pedagang sekitar abad ke-17.
Kaidah-kaidah hukum tersebut sebenarnya merupakan kebiasaan diantara mereka
yang muncul dalam pergaulan di bidang perdagangan. Ada beberapa hal yang diatur
dalam KUH Perdata diatur juga dalam KUHD. Jika demikian adanya,
ketenutan-ketentuan dalam KUHD itulah yang akan berlaku. KUH Perdata merupakan
lex generalis(hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum
khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis
derogat lex generalis (hukum khusus menghapus hukum umum).
Ada beberapa
macam pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen :
1. Pekerjaan
orang-orang perantara sebagai makelar, komisioner, pedagang keliling dan
sebagainya.
2. Pembentukan
badan-badan usaha (asosiasi), seperti perseroan terbatas (PT), perseroan firma
(VOF=Fa) Perseroan Komanditer, dsb yang tujuannya guna memajukan perdagangan.
3. Pengangkutan
untuk kepentingan lalu lintas niaga baik didarat, laut maupun udara.
4. Pertanggungan
(asuransi)yang berhubungan dengan pengangkutan, supaya si pedagang dapat
menutup resiko pengangkutan dengan asuransi.
5. Perantaraan
Bankir untuk membelanjakan perdagangan.
6. Mempergunakan
surat perniagaan (Wesel/ Cek) untuk melakukan pembayaran dengan cara yang mudah
dan untuk memperoleh kredit.
Pada
pokoknya Perdagangan mempunyai tugas untuk :
1. Membawa/
memindahkan barang-barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang
berkekurangan (minus).
2. Memindahkan
barang-barang dari produsen ke konsumen.
3. Menimbun dan
menyimpan barang-barang itu dalam masa yang berkelebihan sampai mengancam
bahaya kekurangan.
Pembagian jenis perdagangan, yaitu :
1. Menurut
pekerjaan yang dilakukan pedagang.
a. Perdagangan mengumpulkan (Produsen – tengkulak
– pedagang besar – eksportir)
b. Perdagangan
menyebutkan (Importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
2. Menurut jenis
barang yang diperdagangkan
a. Perdagangan
barang, yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia (hasil
pertanian, pertambangan, pabrik)
b. Perdagangan
buku, musik dan kesenian.
c. Perdagangan
uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
3. Menurut daerah, tempat perdagangan dilakukan
a. Perdagangan
dalam negeri.
b. Perdagangan
luar negeri (perdagangan internasional), meliputi : – Perdagangan Ekspor –
Perdagangan Impor c. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikofifikasikan
:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil
(KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Hal-hal yang diatur dalam KUHS
adalah mengenai perikatan umumnya seperti :
1. Persetujuan jual beli (contract
of sale)
2. Persetujuan sewa-menyewa (contract
of hire)
3. Persetujuan pinjaman uang (contract
of loun)
Hukum dagang
selain di atur KUHD dan KUHS juga terdapat berbagai peraturan-peraturan khusus
(yang belum di koodifikasikan) seperti :
1. Peraturan tentang koperasi
2. Peraturan pailisemen
3. Undang-undang oktroi
4. Peraturan lalu lintas
5. Peraturan maskapai andil Indonesia
6. Peraturan tentang perusahaan negara
dang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar