MAKALAH ASPEK HUKUM
DALAM EKONOMI
Disusun Oleh :
Mukti Wibowo
(NPM:25212152)
2EB24
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2014
Kata Pengantar
Pertama-tama
penulis panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
Rahmat-Nyalah makalah ini dapat terselesaikan tepat waktu.
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk menyelesaikan tugas Aspek Hukum dalam Ekonomi yang
diberikan oleh dosen pembimbing. Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman
penulis mengenai materi.
Dengan membaca
makalah ini penulis berharap dapat membantu teman-teman serta pembaca dapat
memahami materi ini dan dapat memperkaya wawasan pembaca.
Walaupun penulis telah
berusaha sesuai kemampuan penulis, namun penulis yakin bahwa manusia itu tak
ada yang sempurna.Seandainya dalam penulisan makalah ini ada yang kurang, maka
itulah bagian dari kelemahan penulis.Mudah-mudahan melalui kelemahan itulah
yang akan membawa kesadaran kita akan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa.
Pada
kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini dan kepada pembaca yang telah meluangkan
waktunya untuk membaca makalah ini.Untuk itu penulis selalu menantikan kritik
dan saran yang membangun dari pembaca demi perbaikan penyusunan makalah ini.
Bekasi, Mei 2013
Penulis
Daftar isi
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB 1 PENDAHULUAN 1
1.1 Latar Belakang 1
1.2 Tujuan Penulisan 1
BAB 2 PEMBAHASAN 2
1.
Hukum
Perjanjian 2
2.
Hukum
Dagang
6
3.
Wajib
Daftar Perusahaan
10
4.
Hak
Kekayaan Intelektual
13
BAB 3 PENUTUP 20
2.1 Kesimpulan 20
2.2 Saran 20
DAFTAR PUSTAKA
21
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam setiap kedudukan kehidupan perekonomian yang sangat dbutuhkan oleh
setiap Negara, baik Negara-negara maju dan Negara-negara berkembang
menginginkan kelancaran jalannya proses perekonomian. Sehingga membutuhkan
ketaatan-ketaatan dalam setiap proses ekonomi. Dengan adanya aspek hukum dalam
ekonomi yang mengatur setiap jalannya ekonomi, akan memperlancar dan mengatur
perekonomian dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dan dibuat secara
kesepakatan.
Banyak orang yang menyalahgunakan aturan hukum ekonomi. Yang seharusnya
dijalankan sesuai dengan aturan yang ditentukan, tetapi karena ingin kemudahan
atau kelancaran yang lebih cepat sehingga ia mengubah aturan tersebut.
Disinilah sebenarnya bagaimana aturan dalam ekonomi itu harus di laksanakan.
1.2 TUJUAN
Makalah ini bertujuan untuk menambah pengetahuan tentang aspek hukum dalam
ekonomi dan mengulas kembali pelajaran mata kuliah aspek hukum dalam ekonomi.
Diharapkan juga agar dapat bermanfaat bagi kita semua.
BAB II
PEMBAHASAN
HUKUM PERJANJIAN
A. Pengertian Hukum Perjanjian
1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut
Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan
hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum
yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih
orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah
satu pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara
timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini
adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk
mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa
dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka)
B.
Standar Kontrak
1.
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
Kontrak standar
umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan
disodorkan kepada debitur.Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang
ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan
sepihak oleh pemerintah.
2.
Menurut Remi Syahdeini,
Keabsahan
berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru
eksistensinya sudah merupakan kenyataan. Kontrak baru lahir dari kebutuhan
masyarakat (society nuds). Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak
baru yang masih dipersoalkan.Suatu kontrak harus berisi:
a)
Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
b) Subjek dan jangka waktu kontrak.
c)
Lingkup kontrak.
d)
Dasar-dasar pelaksanaan kontrak.
e)
Kewajiban dan tanggung jawab.
f)
Pembatalan kontrak
C.
Macam-macam Perjanjian
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian
dengan beban
Perjanjian dengan
Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu
keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
(Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata).Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian
dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan
menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2.
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
Perjanjian sepihak
adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak
saja.Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan
hak kepada kedua belah pihak.
3.
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
Perjanjian
konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua
belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian formil ialah perjanjian
yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara
tertulis.Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya
kata sepakat, harus diserahkan.
4.
Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran
Perjanjian bernama
adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan
kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata
ditambah titel VIIA.Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur
secara khusus. Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai
perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
D.
Syarat sahnya Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab
Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat
yaitu :
a)
Sepakat untuk mengikatkan diri.
Sepakat maksudnya
adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju
untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini
harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan
tidak ada gangguan.
b)
Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
Kecakapan untuk
membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian
atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan
sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
c) Suatu hal tertentu
Suatu hal tertentu
merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan
kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan
bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit
ditetapkan jenisnya.
d)
Sebab yang halal
Sebab ialah tujuan
antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal
1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang
Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335
KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai
kekuatan atau batal demi hukum.
Dua syarat yang pertama yaitu
kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua
syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu
sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
E.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
·
Kesempatan penarikan kembali penawaran;
·
Penentuan resiko;
·
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
·
Menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338
ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah
bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para
pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang
diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya
(toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman
melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui
(overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang
menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran
dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari
pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut
sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian. Ada beberapa
teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
Ø
Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
Ø
Teori Pengiriman (Verzending Theori).
` Menurut teori ini
saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
Ø
Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
Ø
Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
F.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338
ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka
waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
·
Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua
mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
·
Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
·
Terlibat hukum.
·
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang
dalam melaksanakan perjanjian.
HUKUM DAGANG
(KUHP)
A.
Pengertian Hukum Dagang
Perdagangan atau Perniagaan
pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu
dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh
keuntungan. Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang
timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.
Hukum Dagang Indonesia
terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang
dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang
(KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K).
b. Kitab Undang-undang Hukum
Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW).
2. Hukum tertulis yang belum
dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang
hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
B.
Sejarah Hukum Dagang
Pembagian hukum privat sipil
ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang
asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat
dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa
peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung
dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam
KUHD itu. Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian
asasi adalah :
a.
Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang
perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b.
Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal
keperdataan ditetapkan dalam KUHD.
C.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Didalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
Ø Membantu didalam
perusahaan.
Ø Membantu diluar
perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
ü
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
ü
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata.
ü
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdata
D.
Berlakunya Hukum Dagang
Sebelum tahun 1938 Hukum
Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan). Para sarjana tidak satu pun memberikan
pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara
lain :
Menurut Hukum, Perusahaan
adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan
menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara
terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara
memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
Menurut Mahkamah Agung (Hoge
Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara
teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan
dan perjanjian. Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi)
adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar,
untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian –
perjanjian perdagangan.
Menurut Undang – undang Nomor
3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja
serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba.
E.
Hubungan Pengusaha dan Pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat
dibagi menjadi 2 fungsi :
a. Membantu didalam perusahaan.
b. Membantu diluar perusahaan.
Hubungan hukum yang terjadi
diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam
perusahaan dapat bersifat :
·
Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata.
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH
Perdata.
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdat
F.
Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu :
a.
Membuat pembukuan.
b.
Mendaftarkan perusahaannya.
G.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
Secara garis besar dapat
diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status
hukumnya yaitu :
1.)
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2.)
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam
masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
Ø Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi
dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
ü Perusahaan Swasta
Nasional.
ü Perusahaan Swasta
Asing
ü Perusahaan
Patungan / campuran
Ø Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan
BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk
ü Perusahaan
Jawatan.
ü Perusahaan Umum.
ü Perusahaan
Perseroan.
1.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
·
Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan.
·
Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan
yayasan.
·
Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan.
·
yayasan tidak mempunyai anggota.
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan
seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau
dibubarkan karena :
·
Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar
berakhir.
·
Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar
telah tercapai atau tidak tercapai.
·
Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Dasar hukum wajib Daftar
Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).
Selain itu daftar
perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan →
daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba. Pengusaha → setiap orang perorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Usaha →
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
C.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→Mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka →
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
D.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut. Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib
Daftar:
1)
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian → yang
dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2)
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan
oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3)
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit:
Ø
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4)
Yayasan
Ø
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
·
Badan hukum.
·
Persekutuan.
·
Perorangan.
·
Perum.
·
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.
E.
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada
kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
ü
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
ü
Membayar biaya administrasi.
ü
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/
pengurus/ penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
F.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
Ø
Pengenalan tempat
Ø
Data umum perusahaan.
Ø
Legalitas perusahaan
Ø
Data pemegang saham.
Ø
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang
telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar
perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya
dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya
berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan
atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal
perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34 UU-WDP) karena
pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau menolak untuk
menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan lain untuk
pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara selama-lamanya 2
(dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu
juta rupiah).
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Dalam ilmu hukum, hak kekayaan intelektual merupakan harta kekayaan
khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai objek benda
inteletual, yaitu benda yang tidak berwujud yang bersifat immaterial maka
pemilik hak atas kekayaan intelektual pada prinsipnya dap berbuat apa saja
sesuai dengan kehendaknya.
Dalam Pasal 7 TRIPS
( Tread Related Aspect of Intellectual Property Right) dijabarkan tujuan dari
perlindungan dan penegakkan HKI adalah sebagai berikut :
Perlindungan dan
penegakkan hukum HKI burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan
dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan
pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi
serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
Ø Prinsip Ekonomi,
yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
Ø Prinsip Keadilan,
yang akan memberikan perlindungan dalam pemilikannya.
Ø Prinsip Kebudayaan,
yang akan meningkatkan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia yang
akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Ø Prinsip Sosial, yang
akan memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di
Indonesia
Pengaturan hukum
terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
ü Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
ü Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001 tentang Paten;
ü Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2001 tentang Merek;
ü Undang-Undang Nomor
29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman;
ü Undang-Undang Nomor
30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
ü Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
ü Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak
atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi penciptaan atau penerimaan hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri
atas hak ekonomi (economic righst) dan hak moral (moral
rights).
Hak ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait,
sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
atau hak terkait telah dialihkan.
Hak cipta dianggap
sebagai benda bergerak, sehingga hak cipta dapat dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hak cipta yang
dimiliki oleh ahli waris atau penerima wasiat tidak dapat disita kecuali jika
hak tersebut diperoleh secara melawan hukum.
Menurut
Undang-Undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku, program, dam semua hasil karya tulis lain;
- Ceramah, kuliah , pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentinga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, senia ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur;
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi;
- Sinematografi;
- Terjemahan, tasir, saduran, bung rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam Pasal 29
sampai dengan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
diatur masa/jangka waktu untuk suatu ciptaan berdasarkan jenis ciptaan.
- Hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus menerus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika pencipta terdiri dari dua atau lebih, hak cipta berlaku sampai 50 tahun setelah pencipta terakhir meninggal dunia. (ex: buku, lagu, drama, seni rupa, dll)
- Hak cipta dimiliki oleh suatu badan hukum berlau selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. (ex: program komputer, fotografi, dll)
- Untuk perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
- Untuk penciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan peninggalan sejarah dan prasejarah benda budaya nasional dipegang oleh negara, jangka waktu berlaku tanpa batas waktu.
- Untuk ciptaan yang belum diterbitkan dipegang oleh negara, ciptaan yang sudah diterbitkan sebagai pemegang hak cipta dan ciptaan sudah diterbitkan tidak diketahiu pencipta dan penerbitnya dipegang oleh negara, dengan jangka waktu selama 50 tahun sejak ciptaan tersebut pertama kali diketahui secara umum.
- Untuk ciptaan yang sudah diterbitkan penerbit sebagai pemegang hak cipta, jangka waktu berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
Pemegang hak cipta
berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi untuk melakukan perbuatan hukum selama jangka waktu lisensi dan berlaku
di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Pemegang hak cipta
berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada pengadilan niaga atas pelanggaran
hak cipta dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil
perbanyakan ciptaan itu.
Pelanggaran terhadap
hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 19
tentang Hak Cipta, yang dapat dikenakan hukum pidana dan perampasan oleh negara
untuk dimusnahkan.
b. Hak Kekayaan
Industri
Ø Paten
Paten merupakan hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan.
Adapun invensi
adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah
yan spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Paten diberikan
untuk invensi yang baru dan mengandung langkah insentif serta dapat diterapkan
dalam industri. Invensi diaanggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
Invensi berupa
produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh
bentuk, konfigurasi, kontruksi, atau komponennya dapat memperoleh perlindungan
hukun dalam bentuk paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 8
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten diberikan untuk jangka
waktu selama 20 tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka itu tidak
dapat diperpanjang. Sedangkan untuk paten seerhana diberikan jangka waktu 10
tahun, terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu tersebut tidak dapat
diperpanjang.
Paten diberikan
berdasarkan permohonan dan setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu
invensiatau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Dengan
demikian, permohonan paten diajukan dengan membayar biaya kepada Direktorat
Jendral Hak Paten Departemen Kehakiman dan HAM. Namun, permohonan dapat diubah
dari paten menjadi paten sederhana.
Berdasarkan Pasal 66
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, paten dapat dialihkan baik
seliruh maupun sebagian karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis
dan sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan dengan
pencatatan oleh derektorat jendral pengalihan paten.
Ø Merek
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebutyang memiliki daya pembeda dan digunakan
dlam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Hak merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara kapada pemilik merek yang terdaftar dalam
daftar umum merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Jenis-jenis merek
dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu perlindungan dapat diperpanjang denga jangka waktu
yang sama.
Hak merek terdaftar
dapat beralih atau dialihkan karena pawarisan, hibah, wasiat, perjanjian atau
seba-sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan.
Penghapusan
pendaftaran merek dari daftar umum merek dapat dilakukan atas prakarsa
direktorat jendral berasarkan permohonan pemilik merek yang bersangkutan atau
pihak ketiga dalam bentuk gugatankepada pengadilan niaga.
Pemilik merek
terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain secara tanpa hak
menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannyauntuk
barang atau jasa yang sejenis, berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian
semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut. Sanksi yang
dikenakan terhadap masalah merek berupa pidana dan denda.
Ø Varietas Tanaman
Hak perlindungan
varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada pemulia
tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau
memberikan persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan
selama waktu tertentu.
Varietas tanaman
yang dapat diberi perlindungan adalah dari jenis atau spesies tanaman yang
baru, yaitu belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan
kurang dari satu tahun. Unik, sehingga dapat dibedakan secara jelasdengan
varietas lain. Seragam, memiliki sifat utama yang seragam. Stabil, tidak
mengalami perubahan ketika ditanam berulang-ulang atau untuk diperbanyak
melalui siklus. Dan diberi penamaan yang selanjutnya menjadi nama varietas yang
bersangkutan.
Dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, jangka waktu PVT
dihitung sejak tanggal pemberian hal PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman
semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.
Hak untuk
menggunakan varietas dapat meliputi memprodusi/ memperbanyak benih, menyiapkan
untuk tujuan propagasi, mengiklankan, menawarkan, memperdagangkan, mengekspor,
mengimpor.
Dalam Pasal 40
Undang-Undang Nomor 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman, hak PVT dapat
beralih atau dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, dan sebab
lain yang dibenarkan oleh undang-undang.
Berakhirnya hak PVT
dapt disebabkan karena berakhirnya janga waktu, pembatalan, dan pencabutan. Dan
sanksi yang diberikan untuk masalah PVT berupa pidana dan denda.
Ø Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis
yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
keerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.
Perlindungan rahasia
dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui oleh nasyarakat.
Syarat pengajuan
perlindungan sebagai HKI, meliputi prinsip perlindungan otomatis dan
perlindungan yang diberikan selama kerahasiaannya terjaga. Pemilik HKI berhak
menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya atau memberikan lisensi
atau melarang pihak lain untuk menggunakannya.
Jangka waktu
perlindungan rahasia dagang adalah sampai dengan masa dimana rahasia itu
menjadimilik pblik.
Dalam Pasal 5 Ayat 1
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, hak rahasia dagang
dapt beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian , dan sebab
lain yang dibenaran oleh undang-undang. Pengalihan harus disertau dengan
pengalihan dokumen-dokumen yang menunjukan terjadinya pengalihan rahasia
dagang.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah rahasia dagang berupa pidana dan denda.
Ø Desain Industri
Desain industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi atau komposisigaris atau warna,
atau garis dan warna atau gabungan dari padanya yang berbentul 3D atau 2D yang
memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola 3D atau 2D serta dapat
dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau
kerajinan tangan.
Hak ini diberikan
untuk desain industri yang baru, yaitu tanggal penerimaan desain industri
itidak sama dengan pengungkapan yang telah ad sebelumnya.
Jangka waktu
perlindungan terhadap hak desain industri diberikan 10 tahun sejak tanggal
penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diberitakan dalam
berita resmi desain industri.
Setiap hak desain
industri diberikan atas dasar permohonan ke Direktorat Jendral Desain Industri
secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Pengalihan hak ini
dapat dilakukan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab
lain yang dibenarkan perundang-undangan dan wajib dicatat dalam daftar umum
desain industri.
Desain industri
terdaftar hanya dapat dibatalkan atas permintaan pemegang lisensi.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain industri berupa pidana dan denda.
Ø Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain tata
letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu
perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali desain
tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat beralih/dialihkan karena
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan sebab lain yang dibenarkan
oleh perundang-undangan.
Sanksi yang
diberikan untuk masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
BAB III
PENUTUP
2.1KESIMPULAN
Bahwa setiap kegiatan ekonomi memerlukan
kepastian hokum dalam menagatur setiap kegiatan ekonomi, agar memberikan
kelancaran dalam setiap jalannya kegiatan ekonomi. Dengan kelancaran kegiatan ekonomi
dapat memberikan hasil yang maksimal dan berpengaruh terhadap pertumbuhan
ekonomi. Kepastian hokum yang jelas , tegas dan adil menciptakan kegiatan
ekonomi yang selaras dengan perkembangan perekonomian, sehingga memberikan
pertumbumbuhan perekonomian yang sesuai dengan yang diharapkan.
2.2SARAN
Setiap hokum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
2.2SARAN
Setiap hokum harus dilaksanakan dengan bersifat tegas, adil dan jelas juga tidak memihak. Agar tidak ada penyalah aturan dalam jalannya kegiatan ekonomi. Sehingga dapat berjalan dengan lancar.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar