WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
A. Dasar hukum wajib Daftar
Perusahaan
Wajib daftar
perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran
perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan,
pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib
daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara
seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara
Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing. Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll).
Selain itu daftar
perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar
perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
B.
Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan →
daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan. Perusahaan → setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan
memperoleh keuntungan atau laba. Pengusaha → setiap orang perorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Usaha →
setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang
dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Menteri → menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
C.
Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→Mencatat bahan-bahan
keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data,
serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian
berusaha Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Sifat terbuka →
daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber
informasi.
D.
Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan
wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh
pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan
kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan
dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah
seorang dari pemilik perusahaan tersebut. Badan Usah Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib
Daftar:
1)
Setiap perusahaan Negara berbentuk perjanjian → yang
dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak
bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
2)
Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan
oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak
memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan.
Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh
keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah
sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
3)
Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan
mencari profit:
Ø
Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit.
4)
Yayasan
Ø
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
·
Badan hukum.
·
Persekutuan.
·
Perorangan.
·
Perum.
·
Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing.
E.
Cara & Tempat serta Waktu Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan
dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapka oleh menteri pada
kantor tempat pendaftaran. Pendaftaran dilakukan di Kantor departemen
perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan
Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
ü
Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan.
ü
Membayar biaya administrasi.
ü
Pendaftaran Perusahan wajib dilakukan oleh pemilik/
pengurus/ penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib
dilakukan dalam jangkawaktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.
F.
Hal-Hal Yang Didaftarkan
Ø
Pengenalan tempat
Ø
Data umum perusahaan.
Ø
Legalitas perusahaan
Ø
Data pemegang saham.
Ø
Data kegiatan perusahaan
Kepada perusahaan yang
telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan diberikan tanda daftar
perusahan yang berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sejak tanggal dikeluarkannya
dan wajib dipebaharui sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum tanggal berlakuya
berakhir. Apabila tanda daftar perusahaan hilang, pengusaha berkewajiban untuk
mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk
memperolehpenggantinya dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan setelah
kehilangan itu.
Apabila ada perubahan
atas hal yang didaftarkan, wajib dilaporkan pada kantor tempat pendaftaran
perusahaan dengan menyebutkan alas an perubahan tersebut disertai tanggal
perubahan tersebut dalm waktu 3 bulan setelah terjadi perubahan itu. Apabila
ada pengalihan pemilikan atau pengurusan atsa perusahaan atau kantor cabang,
kantor pembantu, agen dan perwakilannya, pemilik atau pengurus lama
berkewajiban untuk melaporkan.
Apabila terjadi
pembubaran perusahaan atau kantor cabang, kantor pembantu atau perwakilannya,
pemilik atau pengurus maupun likuidaror berkewjiban untuk melaporkanya.
Ketentuan Pidana
Sanksi Pidana kejahatan (Pasal 32 UU-WDP) karena pengusaha dengan
sengaja atau kelalaiannya tidak memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana
penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 33 UU-WDP) karena
pengusaha melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau
tidak lengkap dalam memenuhi kewajiban UU-WDP diancam pidana penjara
selama-lamanya 3 (tiga) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sanksi Pidana pelanggaran (Pasal 34
UU-WDP) karena pengusaha tidak memenuhi kewajiban untuk menghadap atau
menolak untuk menyerahkan atau mengajukan sesuatu persyaratan atau keterangan
lain untuk pendaftaran dalam Daftar Perusahaan diancam pidana penjara
selama-lamanya 2 (dua) bulan kurungan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp
1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar