Minggu, 05 Oktober 2014

Pemeriksaan laporan keuangan



PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN

Nama             : Mukti Wibowo
Kelas              : 3EB24

Audit merupakan :
1.       Laporan Keuangan = Neraca, Rugi/Laba, Perubahan modal, Arus kas, Catatan atas laporan keuangan.
2.       Catatan-catatan Pembukuan = Buku besar, Buku besar pembantu.
3.       Bukti-bukti Pendukung = Bukti catatan kas, Voucher, faktur.
4.       Dokumen lain yang diterima = Notulen, Rapat perjanjian, Kredit, dll.
KAP (Kantor Akuntan Publik)
Disebut juga Big 4, diantaranya :
1.       E&Y
2.       Delloit
3.       PWC
4.       KPMG

Tugas KAP :
Ø  Mengaudit Laporan Keuangan suatu perusahaan
Ø  Jasa Pajak
Ø  Jasa Konsultan Managemen
Ø  Jasa Akuntan & Banking

Hierarki Akuntan Publik :
Partner                                 = Pengalaman 10 th

Manager                              = Pengalaman 5 s/d 10 th

Auditor Senior                   = Pengalaman 2 s/d 5 th

Asisten Auditor                 = Pengalaman 0 s/d 2 th

Prinsif Etika :
1.       Integritas > harus adil & berterus terang dalam menjalankan praktiknya
2.       Objektivitas > tidak berpihak disatu sisi
3.       Kompetensi profesional & Kecermatan
4.       Kerahasiaan
5.       Perilaku Profesional
Asersi adalah pernyataan manajemen yang terkandung didalam komponen laporan keuangan.
Asersi diklasifikasikan sebagai berikut :
1.       Keberadaan / keterjadian
2.       Kelengkapan
3.       Hak dan Kewajiban
4.       Penilaian
5.       Penyajian dan Pengungkapan

Minggu, 28 September 2014

Tugas Pemeriksaan Akuntansi



PEMERIKSAAN AKUNTANSI
NAMA  : Mukti Wibowo
KELAS    : 3EB24

                Audit adalah Mengevaluasi dan Mengumpulkan Bukti Informasi dengan kriteria yang telah ditentukan oleh orang yang Kompeten dan Independen.
Informasinya dibagi menjadi 2 :
1.       Bersifat Objektif               = Berupa Laporan Keuangan
2.       Bersifat Subjek                 = Berupa Sistem atau Laporan Lisan
Kriteria tertentu : IFRS, GAAP, PSAK
Bukti-bukti Audit diantaranya :
ü  Kesaksian Lisan
ü  Komunikasi tertulis dengan pihak luar
ü  Observasi oleh Auditor
ü  Data Elektronik dan data lain
Text Box: InformasiGambaran mengenai proses pengauditan :







Oval: Laporan Audit

 


Text Box: Menetapkan Peraturan/Prosedur                                                        




Tujuan Audit :
Mengurangi resiko informasi
Sebab-sebab setiap resiko informasi :
·         Jauhnya informasi
·         Bias & Motif pihak penyedia
·         Data yang sangat banyak
·         Transaksi pertukaran yang kompleks
Cara Mengurangi resiko informasi :
·         User menverivikasi informasi
·         Pengguna berbagai resiko informasi dengan manajemen
·         Tersedianya laporan keuangan yang telah diaudit
JASA ASURANCE
Jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa yang disediakan : Jasa Atestasi > dimana pihak KAP mengeluarkan laporan yang reabilitas untuk pihak lain.
Dibagi menjadi kedalam 5 kategori :
Ø  Audit atas laporan keuangan
Ø  Mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan
Ø  Review laporan keuangan
Ø  Jasa Atestasi mengenai tekhnologi laporan
Ø  Jasa Atestasi lain yang dapat ditetapkan pada berbagai permasalahan
JASA NON ASURANCE
Ø  Jasa Akuntansi dan pembukuan
Ø  Jasa pajak
Ø  Jasa konsultan manajemen
Ø  Audit lingkungan
Ø  Penilaian resiko kecurangan & tindak ilegal
JENIS-JENIS AUDIT
1.       Audit Operasional
Mengevaluasi efisiensi >efektifitas operasional organisasi
Contoh                                 : Audit operasional gaji
Informasi             : Jumlah catatan gaji yang diproses perbulan
Kriteria                                 : Standar perusahaan departemen penggajian
Bukti                      : Laporan kesalahan, laporan gaji & biaya pemrosesan gaji

2.       Audit Ketaatan (kompilance Audit)
Contoh                                 : Perusahaan memperpanjang pinjaman dibank
Informasi             : catatan perusahaan
Kriteria                : Ketentuan pinjaman-pinjaman
Bukti                      : Laporan keuangan & perhitungan auditor

3.       Audit Laporan Keuangan
Contoh                                 : Audit laporan keuangan BCA
Informasi             : Laporan keuangan BCA
Kriteria                                 : GAAP
Bukti                      : Dokumen, catatan & sumber bukti dari luar

Kamis, 19 Juni 2014

PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI



PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI

Pengertian Sengketa

Dalam bahasa Indonesia sengketa  berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.

Berikut ini pengertian sengketa menurut beberapa ahli:

1.Windiarti
 “Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”

2. Ali Achmad
“Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Cara-cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan pertikaian dan menghindari kekerasan dan akkibat-akibat yang mungkin akan terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut:

1.Negosiasi(perundingan),yakni penyelesaikan sengketa melalui diskusi formal tanpa melibatkan pihak ketiga

2. Enquiry (penyelidikan),yakni kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan oleh pihak ketiga

3.Good offices (jasa-jasa baik)
Pihak ketiga dapat menawarkan jasa-jasa baik jika pihak yang bersengketa tidak dapat menyelesaikan secara langsung persengketaan yang terjadi diantara mereka.

Negosiasi
Negosiasi adalah suatu cara yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa melalui diskusi formal yang nantinya akan melahirkan perjanjian-perjanjian dimana perjanjian tersebut tidak memberatkan kedua-belah pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi
  1. Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
  2. Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
  3. Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
  4. Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
     Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Ketrampilan Negosiasi
  1. Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
  2. Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
  3. Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
  4. Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
  5. Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
Mediasi
Yaitu metode penyelesaian sengketa melalui proses perundingan yang dibantu oleh pihak ketiga yang tidak memiliki kepentingan sama sekali dengan masalah tersebut untuk mengambil keputusan. maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung.,sehingga segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus.

Prosedur Untuk Mediasi
  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  3. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
a.   Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan
Mediator adalah pihak yang berperan sebagai penengah dalam memecahkan suatu sengketa.Mediator merupakan pihak yang netral,tidak memilih antara salah satu pihak.Adapun cirri-cirinya adalah sebagai berikut :
1.   Netral
2.   Membantu para pihak tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian
Tugas Mediator
  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Abitrase
Berasal dari bahasa Latin “Arbitrare”.Abitrase berarti menyerahkan sengketa kepada pihak ketiga(mediator)untuk memilih keputusan yang akan diambil.
Azas- Azas Arbitrase
  1. Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
  2. Azas musyawarah, yaitu melakukan musyawarah sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
  3. Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase,.
4.   Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi.
Tujuan Abitrase
Adapun tujuan abitrase antara lain adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil.

SUMBER :